BANGKINANG — Kementerian Agama Kabupaten Kampar resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan resmi tertanggal 23 Februari 2026.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Erizon Efendi, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama berbagai pihak terkait.
“Penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil rapat bersama antara Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kampar, dan BAZNAS Kabupaten Kampar yang dilaksanakan pada 13 Februari 2026,” ujarnya, jumat (27/2/2026).
Ia menambahkan, kadar zakat fitrah ditetapkan sebesar 1 sha’ atau setara dengan 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.
“Bagi masyarakat yang menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, besarannya disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari,” jelas Erizon.
Sebagai acuan, Kementerian Agama Kabupaten Kampar telah memantau harga beras di pasaran Kota Bangkinang pada pekan pertama Februari 2026.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebagai berikut: Beras Solok Asli Rp51.300, Beras Anak Daro atau Mundam Rp48.600, Beras Kuriak Kusuik atau Pandan Wangi Rp47.250, Beras Belida atau Topi Koki Rp44.550, Beras Ladang Rp40.500, serta Beras Bulog atau SPHP Rp37.800.
Pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilakukan melalui BAZNAS Kabupaten Kampar, Lembaga Amil Zakat, serta Unit Pengumpul Zakat di tingkat desa, masjid, dan mushalla.
“Kami berharap pelaksanaan zakat fitrah di Kabupaten Kampar dapat berjalan seragam, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam,” tutupnya.
Reporter : Dirman
#Kemenag Kampar #zakat fitrah 2026