KAMPAR — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar, Riadel Fitri, menegaskan bahwa penerapan sistem absensi berbasis pengenalan wajah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap mengacu pada ketentuan jam kerja yang berlaku secara nasional.
Menurut Riadel, aturan jam kerja ASN telah diatur dalam peraturan presiden (Perpres) yang mengharuskan pemenuhan total jam kerja sebanyak 37,5 jam per pekan.
“Kalau sistem kerja enam hari, maka jam pulang itu sekitar pukul 14.30 WIB, dan hari Sabtu pukul 13.00 WIB. Itu untuk memenuhi akumulasi jam kerja mingguan,” jelasnya, Selasa (31/3/2026).
Terkait guru, khususnya guru Sekolah Dasar (SD) yang aktivitas mengajarnya umumnya selesai sekitar pukul 12.00 WIB, Riadel menyebut bahwa ketentuan jam kerja tetap harus dipenuhi.
“Kalau kita paksakan pulang jam 12.00 WIB, tentu belum cukup jam kerjanya. Jadi tetap mengacu pada aturan yang ada, karena penilaian kedisiplinan itu dihitung secara akumulasi,” ujarnya.
Sementara itu, untuk tenaga penyuluh seperti penyuluh pertanian, perkebunan, dan perikanan yang lebih banyak bekerja di lapangan, BKPSDM membuka ruang penyesuaian dalam sistem absensi.
Riadel menjelaskan bahwa titik absensi tidak harus selalu berada di kantor, melainkan dapat disesuaikan dengan lokasi kerja di lapangan.
“Untuk penyuluh yang bekerja di lapangan, titik koordinat absensi bisa diatur. Tidak harus kembali ke kantor, karena itu justru akan menyulitkan. Bisa dikoordinasikan dengan BKPSDM untuk penyesuaian titik lokasi absensi,” terangnya.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa penerapan absensi wajah tetap fleksibel, namun tidak keluar dari koridor aturan yang berlaku.
“Intinya tetap disiplin, tapi kita juga melihat kondisi kerja masing-masing ASN,” tutupnya.
Reporter : Dirman
#ASN #BKPSDM #Absensi wajah