BANGKINANG – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar angkat bicara mengenai dugaan kasus asusila yang menyeret seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial M.
?Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kampar, Helmi, usai menjalani Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Kampar Senin (9/2/2026).
?Helmi menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan oleh seorang perempuan berinisial IP. Berdasarkan hasil himpunan data sementara, peristiwa yang dipermasalahkan terjadi dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2023.
?Namun, Helmi menekankan adanya kendala administratif terkait status kepegawaian terlapor saat peristiwa itu terjadi.
?"Kejadiannya tahun 2021 sampai 2023, sementara saudara M ini baru resmi menjadi pegawai PPPK pada Oktober 2025.
Artinya, saat kejadian berlangsung, yang bersangkutan belum berstatus sebagai ASN," ujar Helmi diruang kerjanya Senin (9/2/2026).
?Kondisi ini membuat dinas menghadapi dilema dalam pemberian sanksi disiplin. Menurut Helmi, secara hukum perundang-undangan, aturan disiplin ASN tidak berlaku surut (non-retroaktif).
?Upaya Koordinasi dan Mediasi
?Meski terkendala status waktu kejadian, Disdikpora tidak tinggal diam. Helmi menegaskan akan segera melakukan rapat internal dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari payung hukum yang tepat.
?"Kami akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kampar, Inspektorat, dan BKPSDM untuk menyelesaikan permasalahan antara M dan IP.
Kami harus hati-hati agar keputusan tidak bias karena kedua belah pihak memiliki pembelaan masing-masing," tambahnya.
?Dalam rapat tersebut terungkap pula bahwa antara pelapor dan terlapor diduga masih memiliki ikatan kekeluargaan. Mengingat kompleksitas masalah yang bersifat personal namun berdampak pada institusi, Disdikpora mendorong adanya upaya perdamaian.
?"Kami mendorong untuk mediasi kembali. Apalagi informasinya mereka masih ada hubungan keluarga. Sebelumnya juga sempat ada upaya perdamaian di Polda," terang Helmi.
?Terkait tuntutan pelapor agar terlapor segera diberhentikan, Disdikpora menyatakan belum bisa mengambil keputusan tersebut secara sepihak.
?"Untuk memberikan rekomendasi sanksi, baik itu disiplin ringan, sedang, maupun berat, kami butuh petunjuk hukum yang jelas. Jika memang ada dasar hukum yang kuat, tentu akan kami tindak lanjuti," pungkasnya.
Reporter : Dirman
#guru pppk #plt kadisdikpora kampar #dugaan asusila