Kasatpol PP Kampar Tegaskan Pedagang Makanan Wajib Patuhi Aturan Selama Ramadhan

Kasatpol PP Kampar Tegaskan Pedagang Makanan Wajib Patuhi Aturan Selama Ramadhan

BANGKINANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kampar, Arizon, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pedagang makanan dan rumah makan agar mematuhi aturan selama bulan suci Ramadhan. Imbauan ini bertujuan menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Arizon menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di sektor kuliner wajib mengikuti ketentuan yang berlaku agar suasana tetap kondusif.

Salah satu aturan utama yang harus dipatuhi adalah pembatasan jam operasional. Selama Ramadhan, rumah makan dan pedagang makanan hanya diperbolehkan beroperasi setelah waktu berbuka puasa (Maghrib). Aktivitas jual-beli makanan di siang hari dilarang untuk menghormati mereka yang sedang berpuasa. Selain itu, para pedagang juga diwajibkan menjaga kebersihan serta menata tempat usaha dengan rapi. Mereka tidak diperbolehkan berjualan di lokasi yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama di sekitar tempat ibadah.

Selain aspek ketertiban, kebersihan dan keamanan makanan juga menjadi perhatian utama. Para pedagang diminta memastikan kualitas produk yang dijual agar masyarakat terhindar dari risiko kesehatan selama Ramadhan. Arizon menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan secara rutin dan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar aturan.

“Ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga bentuk penghormatan dan kepedulian terhadap sesama. Kami berharap seluruh pedagang dan masyarakat dapat bekerja sama demi menciptakan suasana Ramadhan yang aman, nyaman, dan penuh keberkahan,” pungkasnya.

 

#Kampar #Riau #pemda Kampar #Satpol-PP kabupaten Kampar