BANGKINANG — Pemerintah Kabupaten Kampar kembali diguncang dinamika internal setelah H. Hambali resmi diberhentikan dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), Senin (1/12/2025). Tidak hanya itu, ia juga langsung ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Dinas Sosial—posisi baru yang disebutnya “janggal” dan tidak pernah ia ketahui sebelumnya.
Pemecatan Hambali dituangkan dalam dua surat keputusan (SK) yang diserahkan oleh Wakil Bupati Kampar, Hj. Misharti. SK pertama adalah pemberhentian dari jabatan Sekda melalui Keputusan Bupati Kampar Nomor 62.lf/BKPSDM/XII/2025. SK kedua adalah penetapan pensiun dini per 1 Januari 2026 berdasarkan Keputusan Bupati Kampar Nomor 00004/21406/A.Y/II/25.
Usai menerima SK tersebut, Hambali angkat bicara. Ia menilai proses pemberhentiannya berlangsung terburu-buru dan tidak mencerminkan profesionalitas birokrasi. “Tidak profesional, dan mengabaikan kepentingan daerah,” ujar Hambali.
Ia menjelaskan, setelah Bupati menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda, ia dipanggil ke ruang Wakil Bupati untuk menerima dua SK sekaligus: pemberhentian sebagai Sekda dan pemberhentian sebagai ASN. Hambali mempertanyakan alasan Bupati tidak menyerahkan langsung keputusan tersebut.
“Wabup itu wakil kepala daerah, bukan kepala daerah. Saya minta Bu Wabup baca lagi aturannya,” kata Hambali.
Hambali juga mengaku terkejut dengan penempatannya sebagai pejabat fungsional di Dinas Sosial, mengingat ia sudah mengajukan pensiun dini dan dijadwalkan berangkat umrah pada 22 Desember 2025.
Ia menilai langkah Bupati dan Wakil Bupati tergesa-gesa dan berpotensi mengganggu administrasi daerah. Menurutnya, sejumlah dokumen krusial membutuhkan tanda tangan Sekda definitif, seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Perubahan 2025, pengajuan GU (ganti uang), serta dokumen lainnya yang dinilai tidak sah apabila ditandatangani Plh.
“Ini bukan soal saya. Ini soal kepentingan daerah. Banyak pekerjaan strategis yang harus diselesaikan Sekda definitif,” ujarnya.
Hambali juga mempertanyakan pergantian mendadak Kepala BPKAD dari Edwar ke Dendi Zulheri di tengah kondisi birokrasi yang ia sebut “tidak stabil”.
Sementara itu, Bupati Kampar Ahmad Yuzar belum memberikan respons terkait penempatan Hambali ke jabatan fungsional baru. Pesan singkat yang dikirimkan melalui WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi.
Diai lain Kaban BPKSDM Riadel Fitri yang baru dilantik saat dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui dan melihat prihal dua SK yang diserahkan Wakil Bupati ke Hambali.
"Saya tidak mengetahui tetkait dua SK tersebut dan tidak ada melihatnya," sebut Riadel, Selasa (2/12/2025).
(Dir)
#Hambali #SK #Bupati Kampar