BANGKINANG – Polemik pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Septa Mitra Karya (SMK) di kawasan Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kampar, Senin (9/2/2026).
Sejumlah pengurus yayasan dan wali santri Pesantren Sulaiman Al Fauzan menyampaikan keberatan terkait jarak pabrik yang dinilai terlalu dekat dengan kawasan permukiman dan lingkungan pendidikan.
Ketua Yayasan Pesantren Sulaiman Al Fauzan, Dasman Yahya, mengatakan pesantren menjadi pihak yang paling terdampak dari pembangunan PKS tersebut. Ia menjelaskan, pesantren telah berdiri lebih dahulu dan dibangun melalui proses panjang serta sesuai ketentuan perundang-undangan sejak 2009.
“Pesantren hadir lebih dulu dan membawa dampak positif bagi kawasan. Kami bahkan merancang Desa Ridan sebagai kawasan pendidikan dan kota akademik,” ujar Dasman.
Berdasarkan hasil kajian yayasan, jarak antara PKS PT SMK dengan kawasan pesantren dan permukiman warga hanya sekitar 1,5 kilometer. Padahal, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 mengatur jarak ideal PKS dengan permukiman minimal 2 kilometer.
Menurut Dasman, persoalan ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan kekhawatiran atas potensi dampak lingkungan dan kesehatan dalam jangka panjang.
Di sisi lain, Humas PT SMK, Syarifudin, menyampaikan bahwa pembangunan pabrik telah mencapai 87 persen dan berlokasi di tengah kawasan perkebunan masyarakat. Ia menegaskan, perusahaan telah melakukan kajian lingkungan sebelum pembangunan.
“Pabrik kami berkapasitas 45 ton per jam dan masuk kategori mini. Operasional menggunakan tenaga listrik sehingga dampak polusi udara sangat minim,” katanya.
Manajer PT SMK, Mansyuri, menambahkan bahwa sistem boiler yang digunakan merupakan kombinasi dengan pengawasan ketat terhadap emisi, kebisingan, getaran, dan bau.
Komisi III DPRD Kampar menegaskan bahwa ketentuan Permenperin Nomor 35 Tahun 2010 harus menjadi rujukan utama dalam proses perizinan. Anggota Komisi III DPRD Kampar, Eko Sutrisno, menyatakan aturan tersebut bersifat nasional dan wajib dipatuhi.
“Jarak minimal dua kilometer adalah aturan nasional dan harus menjadi landasan OPD terkait,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Kampar, Muhammad Rizal Rambe, mengatakan pihaknya akan mendalami seluruh dokumen perizinan PT SMK. Ia menegaskan, izin operasional tidak akan diterbitkan apabila persyaratan tidak terpenuhi.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar mengakui proses perizinan PT SMK belum sepenuhnya rampung. Idrus dari Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menyebut dokumen UKL-UPL perusahaan masih dalam tahap pengajuan ulang.
“Dokumen akan dikaji kembali. Jika hasil uji emisi, bau, getaran, dan kebisingan tidak memenuhi standar, maka surat kelayakan operasional tidak akan diterbitkan,” katanya.
Reporter : Dirman
#RDP #,DPRD Kampar #dprd komisi III