BANGKINANG - Pj Bupati Kampar diwakili Pj Sekda Kampar Ramlah melakukan pengambilan sumpah jabatan sekaligus melantik Rusli Wahid sebagai Pj Kepala Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung di Aula Kantor Bupati Kampar, Bangkinang, Senin (7/10/2024).
Hadir saat pelantikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Lukmansyah Badoe, Kabag Hukum Setda Kampar Khairuman dan Camat Tapung Syofiandi.
Pj Sekda Kampar Ramlah menyampaikan, hal ini dilaksanakan berdasarkan evaluasi pelaksanaan tugas Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Kampar yang dilaksanakan secara bertahap terhadap pelaksanaan tugas bersangkutan oleh Pj Bupati Kampar.
"Evaluasi ini juga berdasarkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa secara umum maupun berkaitan dengan tempat tinggal serta efisiensi dan efektifitas terhadap pelaksanaan tugas baik di bidang pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat desa," jelas Ramlah.
Ramlah memaparkan bahwa dengan ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Desa, atau yang sering kita sebut dengan revisi Undang-Undang Desa, ada beberapa isu strategis yang dilakukan perubahan, diantaranya penambahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun (bertambah 2 tahun masa jabatan).
Ramlah mengatakan, kepala desa yang dalam masa jabatan saat ini otomatis ditambah masa jabatannya dua tahun lagi. Kemudian dikenalnya pemberlakuan calon tunggal kepala desa dalam penyelenggaraan Pilkades.
“Setiap kepala desa dan tunjangannya dibayarkan setiap bulan. Adanya kewajiban Pemerintah Kebupaten memberikan tunjangan purna tugas bagi Kepala Desa yang bersumber dari APBDes serta pemberian ansuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi unsur Pemerintah Desa, Lembaga BPD dan lembaga kemasyarakatan desa melalui APBD Kabupaten Kampar.dan revisi/perubahan aturan lainnya,” terangnya.
Ramlah meminta kepada para kepala desa dan penjabat kepala desa serta Camat agar benar-benar mempelajari dan mempedomani perubahan-perubahan yang berkaitan dengan revisi Undang-Undang Desa tersebut.
Ramlah juga berpesan, agar Pj kepala desa yang baru saja diambil sumpahnya ini dapat bekerja dengan optimal dan penuh rasa tanggung jawab, sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangan sebagai penjabat kepala desa sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Ramlah menambahkan agar kepala desa dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, melaksanakan tugas perencanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta tugas-tugas lainnya secara optimal. Ini juga yang menjadi alasan bagi Pj. Bupati Kampar menunjuk dan mengangkat penjabat kepala desa dari unsur ASN yang bertempat tinggal di desa, disamping mampu membagi waktu dengan tugas pokok.
Ramlah juga berharap Pj Kepala Desa harus dapat membangun komunikasi yang baik dan harmonis dengan BPD serta seluruh unsur masyarakat dan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa, agar dapat selalu bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Pantai Cermin.
Ia juga mengajak masyarakat Desa Pantai Cermin untuk tetap jaga keamanan, ketertiban di tengah-tengah masyarakat dengan selalu berkoordinasi dengan unit pimpinan kecamatan, dalam hal ini Camat, Kapolsek dan Danramil dan unsur lainnya.
(adv)
#Kampar #pj sekda #ramlah