RDP Komisi II DPRD Kampar : Dugaan Asusila Guru PPPK Belum Terbukti

RDP Komisi II DPRD Kampar : Dugaan Asusila Guru PPPK Belum Terbukti

KAMPAR– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan tindakan asusila yang menyeret seorang oknum guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Dalam rapat yang digelar di ruang Banmus DPRD Kampar, Senin (9/2/2026),

dewan berupaya mengonfrontasi keterangan para pihak guna mencari kejelasan fakta.

?Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, menyatakan bahwa proses pendalaman ini dilakukan dengan menghadirkan terduga korban, terlapor, serta pihak terkait lainnya. Meski demikian, hingga saat ini belum ditemukan alat bukti kuat yang merujuk pada tindak pelecehan seksual secara paksa.

?Tony menjelaskan, terdapat perbedaan keterangan yang signifikan antara pihak pelapor dan terlapor. Berdasarkan hasil sementara, muncul dugaan bahwa peristiwa tersebut didasari unsur suka sama suka, yang jika terbukti, akan bergeser menjadi persoalan perselingkuhan dan pelanggaran kode etik ASN.

?"Fungsi DPRD bukan untuk mengeksekusi, melainkan menghimpun keterangan. Jika ditemukan fakta pelecehan, tentu harus ditindak secara hukum. Namun, bukti berupa percakapan pesan singkat pun masih diperdebatkan keabsahannya oleh kedua belah pihak," ujar Tony.

?Ia juga menambahkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi sebelum oknum guru yang bersangkutan resmi diangkat menjadi ASN PPPK.

?Di sisi lain, Rico Febputra, SH.MH, selaku kuasa hukum terlapor (saudara M), membantah keras narasi pelecehan seksual tersebut. Menurut Rico, fakta-fakta yang terungkap di RDP, termasuk riwayat percakapan dan unggahan media sosial, menunjukkan adanya hubungan spesial yang bersifat konsensual.

?"Tidak logis jika seseorang yang mengaku menjadi korban pelecehan justru melakukan pertemuan berulang kali, bahkan di rumah pelapor sendiri," tegas Rico.

?Pihak terlapor juga mengeklaim bahwa sebenarnya telah terjadi kesepakatan damai sebelumnya di Polda Riau dan kantor hukum, yang ditandatangani oleh kedua pihak. Namun, kasus ini kembali mencuat ke publik.

?Terkait status kepegawaian kliennya, Rico menekankan bahwa kejadian yang dipersoalkan berlangsung jauh sebelum pengangkatan sebagai tenaga PPPK. "Secara hukum, hal ini tidak dapat dijadikan dasar sanksi administratif. Kami meminta instansi terkait bertindak objektif," tambahnya.

?Menyikapi kebuntuan fakta tersebut, Komisi II DPRD Kampar bersama Dinas Pendidikan akan menghimpun seluruh data dan petunjuk yang ada untuk dirumuskan dalam rapat internal.

?Nantinya, hasil rapat tersebut akan menjadi dasar rekomendasi kepada pimpinan DPRD. 

Untuk sementara, Komisi II merekomendasikan agar penanganan teknis dan pengumpulan data lanjutan diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar guna memastikan objektivitas sebelum mengambil langkah hukum atau sanksi etik lebih lanjut.

Reporter : Dirman

#Kampar #DPRD #Komisi II #dugaan asusila guru pppk