Satpol PP Kampar Razia Warung Remang-remang di Tapung Jelang Ramadhan

Satpol PP Kampar Razia Warung Remang-remang di Tapung Jelang Ramadhan

KAMPAR – Satpol PP Kampar menggelar razia warung remang-remang di wilayah Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat tengah malam (14/2/2026). Razia dilakukan menyusul laporan masyarakat jelang Ramadan 1447 Hijriah.

Operasi yang dilakukan Tim Yustisi tersebut melibatkan BKO TNI, BKO Polri, dan personel Satpol PP. Petugas mengamankan empat perempuan dari sebuah warung di tepi Jalan Raya Petapahan–Kandis, Desa Gading Sari.

Keempat perempuan berinisial AS, EH, RJ, dan SZ bersama pemilik warung berinisial SF langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kampar untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Hasil pemeriksaan menyebutkan pemilik warung membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang ketenteraman dan ketertiban umum. Pemilik juga berkomitmen mengalihfungsikan warung hanya untuk menjual minuman ringan dan makanan, serta tidak menyediakan pemandu karaoke maupun minuman beralkohol.

Pada malam yang sama, razia juga dilakukan di dua tempat hiburan karaoke di Desa Tanjung Sawit. Namun, petugas tidak menemukan adanya aktivitas yang melanggar peraturan daerah.

Plt Kasatpol PP Kampar Zulfikar mengatakan razia ini merupakan langkah preventif menjelang Ramadan.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat agar Ramadan nanti berjalan aman dan kondusif. Pemilik usaha kami minta patuh terhadap aturan,” ujarnya.

Zulfikar menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara humanis namun tegas. “Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

(*)

#Kampar #Satpol PP #Warung #remang remang