Satpol PP Kampar Tegas! Larang Pedagang Kuasai Trotoar di Kota Bangkinang

Satpol PP Kampar Tegas! Larang Pedagang Kuasai Trotoar di Kota Bangkinang

KAMPAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar mengambil langkah tegas dengan memasang papan larangan berjualan di trotoar jalan protokol Kota Bangkinang. Aksi ini dilakukan pada Senin (3/2/2025) sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kampar, Sawir dt Tandiko, yang memimpin langsung pemasangan papan larangan tersebut menegaskan bahwa trotoar harus dikembalikan sesuai fungsinya untuk pejalan kaki.

"Trotoar bukan tempat berdagang. Ini adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki, bukan lapak dagang. Kami tidak akan tinggal diam jika aturan terus dilanggar," tegas Sawir.

Ia menambahkan, pemasangan papan larangan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat usaha. Satpol PP Kampar akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pedagang yang membandel demi menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman.

“Kami akan bertindak tegas jika masih ada pelanggaran. Pedagang harus mencari lokasi yang sesuai aturan. Tidak ada toleransi bagi mereka yang mengabaikan ketertiban umum,” lanjutnya.

Satpol PP Kampar memastikan langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya serius untuk menata kota dan menegakkan hukum. Ke depan, pengawasan akan diperketat, dan sanksi lebih tegas siap diterapkan bagi yang masih nekat melanggar.

 

#Kampar #Riau #pemda Kampar #Satpol-PP kabupaten Kampar