TAMBANG - Satpol PP Kampar menertibkan pedagang yang berada di Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pasalnya sudah melanggar Perda Kampar Nomor 17/2007 tentang pengamanan ruang milik jalan dengan berjualan di atas trotoar, Jumat (27/9/2024).
Kasatpol PP Kampar Arizon mengatakan, kegiatan berdagang tidak boleh dilakukan di atas trotoar seperti yang tercantum dalam Perda Nomor 17/2007 tersebut.
"Sebagai aparatur daerah yang bertugas untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), kami harus melakukan penertiban terhadap segala sesuatu yang melanggar Perda Kampar," ujar Arizon.
Arizon menambahkan, tidak melarang masyarakat untuk melakukan usaha dengan berdagang, melainkanmeminta kepada masyarakat agar menjaga ketertiban bagi seluruh pengguna jalan khususnya trotoar.
"Silahkan berjualan di ruang-ruang yang tidak bertentangan dengan aturan, baik itu peraturan daerah maupun aturan lainnya yang berlaku," tutupnya.
Arizon menambahkan, Satpol PP Kampar juga bagian dari masyarakat, untuk itu perlu melakukan penertiban tanpa harus melakukan tindakan keras dan kasar kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap Perda yang berlaku di Kabupaten Kampar.
"Sebisa mungkin, sebelum melakukan penindakan terhadap pelanggaran Perda, kami akan melakukan teguran terlebih dahulu, dan jika masih terjadi pelanggaran, maka kami akan melakukan tindakan terukur seperti penertiban, namun tidak secara kasar atau anarkis," tambahnya.
Arizon mengingatkan masyarakat Kabupaten Kampar di manapun berada agar selalu mematuhi Peraturan Daerah yang berlaku, dan mengajak sesama untuk mentaatinya.
#Kampar #Riau #informasi Kampar #satpol pp Kampar #pemda Kampar