Tokoh Masyarakat Peduli Olahraga, Layangkan Surat Protes Syarat Ketum KONI

Tokoh Masyarakat Peduli Olahraga, Layangkan Surat Protes Syarat Ketum KONI

ROKAN HULU, TENGOKBERITA.COM - Beredar surat yang berbentuk kutipan putusan rapat yang menjelaskan tentang syarat seseorang bakal calon untuk menjadi Ketua Umum Pimpinan Organisasi Ke olahragaan di Kabupaten Rokan Hulu ini, Jum'at (25/04),

Bertempat di warung kopi Ampera Boru Lubis yang beralamat di KM -1 Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, tampak  tokoh masyarakat Di Negeri Seribu Suluk ini Sukrial Halomoan Nasution dan beberapa tokoh lainnya,

Sukrial H Nasution dalam komentar nya mengatakan akan melayangkan Surat sanggahan terkait syarat pencalonan Ketua Umum KONI tentang Persyaratan dan Kriteria Angka 1 yang berbunyi:" (1.) Pernah atau sedang menjadi Ketua Umum Cabang Olahraga tingkat Kabupaten Rokan Hulu atau Pengurus Harian KONI Kabupaten Rokan Hulu yang di buktikan dengan foto kopi surat keputusan yang sah.

(2)Poin C dengan petikan "Tidak sedang berstatus terdakwa atau pernah tersangkut kasus hukum yang telah memiliki kckuatan bokum tetap."

Lanjut pria asal Desa Lubuk Soting ini, Bahwa petikan dalam lembaran yang di sampaikan TPP itu dinilai terlalu diskriminatif ujarnya,

"Benar,, kita akan surati TPP dan Panitia untuk diperbaiki kutipan tersebut, karena Syarat untuk calon anggota DPR, Kepala Daerah dan lembaga apapun tetap memakai syarat tersebut yang dapat diartikan sifatnya Umum dan tidak tendensius", ungkap Lomo,

Dia juga menyampaikan bahasa sebagai dasar hukum terkait poin C tersebut:
"Pasal 50 ayat (1) huruf g UU Pemilu Legislatif mengatur bahwa calon anggota legislatif tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, ".

"Tidak semua jabatan publik dapat ditentukan persyaratannya dengan menggunakan rumusan norma" Ucap Sukrial Halomoan Nasution sambil mengakhiri.

(R-2)

#Koni #rohul