14 Tersangka Tindak Pidana Pemilu Ditahan di Rutan Bangkinang

14 Tersangka Tindak Pidana Pemilu Ditahan di Rutan Bangkinang

BANGKINANG -Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan mengungkap bahwa 14 Tersangka dugaan tidak pidana pemilihan kepala daerah sudah ditahan.

"Semuanya sudah ditahan di rutan Bangkinang,"ujarnya, Jum'at (31/1/2025) siang.

Kejaksaan Negeri Kampar telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)  Perkara Tindak Pidana Pemilihan  Kepala Daerah dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang dari Penyidik Kepolisian Resor Kampar.

Adapun terhadap 6 tersangka disangka dengan Pasal 178B dan atau Pasal 178C Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Dan terhadap 8 tersangka lainnya disangka dengan Pasal 178B dan atau Pasal 178C Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUH Pidana. 

JPU Kejaksaan Negeri Kampar kemudian melakukan penahanan kepada para tersangka di Rutan Bangkinang.

"Selanjutnya dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Bangkinang untuk segera disidangkan" pungkasnya.

(*)

#Kampar #pemilu #Pidana