Bupati Kampar Pastikan 2.063 Tenaga Non ASN Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Bupati Kampar Pastikan 2.063 Tenaga Non ASN Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

BANGKINANG – Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T., memastikan bahwa proses pengusulan dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tentang penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin rapat Pengusulan Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Kampar, Jumat sore (22/8/2025). Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., Sekda Kampar Hambali, S.E., M.H., Asisten III Setda Kampar Ir. Azwan, M.Si., Kepala BKPSDM Sarifuddin, M.T., Kepala DPKAD Edward, serta Kadis Pendidikan dan Kebudayaan H. Aidil, S.H.

“Ke depan, Pemkab Kampar akan mengusulkan seluruh tenaga non ASN yang sudah terdata di database dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024. Namun, ini tetap harus sesuai rambu-rambu dari Kemendagri dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Ahmad Yuzar.

Berdasarkan hasil pemetaan (mapping) melalui aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), tercatat 2.429 orang tenaga non ASN. Dari jumlah tersebut, yang diusulkan melalui masing-masing OPD sebanyak 2.063 orang, sementara 366 orang tidak diusulkan karena berbagai alasan. Rinciannya, 324 orang tidak masuk formasi atau kebutuhan organisasi, 41 orang tidak aktif, dan satu orang meninggal dunia.

Untuk tenaga pendidik, jumlah yang akan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu mencapai 236 orang, dengan rincian:

Tenaga Guru Bantu Provinsi: 27 orang (dibiayai dana Bankeu)

THL Sekolah: 41 orang (APBD)

Tenaga Komite: 141 orang (dana BOS/APBD)

Tenaga Honor Teknis Sekolah: 26 orang (BOS/APBN)

Tenaga Honor Teknis Sekolah Lainnya: 1 orang (BOS/APBN)

Bupati Ahmad Yuzar juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada para tenaga non ASN yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, khususnya terkait mekanisme penggajian sesuai pos anggaran yang ada di masing-masing dinas.

(*)

 

#PPPK paruh waktu #bupati kampar ahmad yuzar