ROHUL, TENGOKBERITA.COM – Bupati Rokan Hulu, Anton ST MM, mengeluarkan surat edaran nomor 02.5/SETDA-BPKAD/48.11 kepada seluruh Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Rokan Hulu. Surat edaran tersebut menginstruksikan pengumpulan kendaraan dinas untuk penertiban aset daerah, yang berlangsung di halaman kantor Bupati Rokan Hulu sejak 17 Maret 2025 hingga 22 Maret 2025.
Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengecekan fisik terhadap kendaraan dinas jabatan dan operasional roda empat milik pemerintah daerah. Pengecekan akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Riau.
Hingga saat ini, dari 337 unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, baru terkumpul 138 unit. Berdasarkan laporan dari Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Rokan Hulu, Ayatullah S.Sos, MM, sejumlah instansi masih belum mengumpulkan kendaraan dinas sesuai instruksi. Beberapa instansi yang belum memenuhi target pengumpulan kendaraan di antaranya Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan, dan beberapa kecamatan.
Bupati Anton berharap agar seluruh OPD dan Camat dapat segera mengumpulkan kendaraan dinasnya di halaman kantor Bupati sebelum batas waktu yang ditentukan. Proses penertiban ini merupakan langkah penting dalam pengelolaan aset daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
(Darwin Ramb)
#Bupati Rohul #mobil dinas