ROKAN HULU — Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp18 miliar pada tahun 2026. Target tersebut disampaikan dalam kegiatan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 di Hall Islamic Centre, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan itu dihadiri Bupati Rokan Hulu Anton bersama Wakil Bupati Syafaruddin Poti, Penjabat Sekretaris Daerah Yusmar, kepala organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa, lurah, serta jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dalam sambutannya, Bupati Anton menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga desa dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya sektor PBB-P2.
Menurut Anton, pajak daerah memiliki peran penting sebagai sumber pendapatan yang akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya akan kembali kepada masyarakat itu sendiri melalui pembangunan, kesehatan, dan pendidikan,” ujar Anton.
Ia juga meminta para camat memperkuat koordinasi dengan kepala desa guna mendorong optimalisasi realisasi pajak di wilayah masing-masing.
“Seluruh camat harus mampu berkoordinasi dengan kepala desa yang merupakan miniatur bupati di daerahnya masing-masing. Objek pajak PBB harus dapat terealisasi minimal 80 persen,” katanya.
Pemkab Rohul berharap penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 dapat meningkatkan komitmen bersama dalam mencapai target penerimaan pajak daerah secara optimal.
Pada kesempatan itu, Pemkab Rohul turut memberikan penghargaan kepada desa dengan capaian realisasi pembayaran PBB-P2 tertinggi pada 2025.
Desa Mahato menjadi desa dengan realisasi pembayaran tertinggi sebesar Rp1,45 miliar, disusul Desa Tambusai Utara sebesar Rp949,8 juta, dan Desa Pauh sebesar Rp484,1 juta.
Pemerintah daerah berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi desa lainnya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.
(Dr)
#rohul