KAMPAR — Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan) Kabupaten Kampar terus mengimbau perusahaan perkebunan, khususnya perusahaan sawit, agar mematuhi kewajiban perizinan, termasuk penyediaan kebun bagi masyarakat.
Kepala Disbunnak Keswan Kampar, Marahalim, melalui Kepala Bidang Usaha Perkebunan, Elizar, menegaskan bahwa perusahaan yang mengelola perkebunan dengan luasan di atas 250 hektare wajib memfasilitasi kebun masyarakat sebesar 20 persen dari total luas lahan berizin.
“Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 Pasal 15, yang mewajibkan perusahaan perkebunan di atas 250 hektare untuk memfasilitasi kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas izin yang dimiliki,” ujar Elizar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/12/2025).
Elizar meminta perusahaan yang belum merealisasikan kewajiban tersebut agar segera mempersiapkan kebun plasma untuk masyarakat. Menurut dia, kewajiban itu harus dipenuhi paling lambat tiga tahun setelah izin usaha perkebunan diterbitkan.
“Bukan hanya saat pengurusan perpanjangan HGU, tetapi sejak izin terbit mereka sudah memiliki kewajiban untuk menyediakan 20 persen kebun masyarakat,” katanya.
Selain itu, Disbunnak Keswan Kampar juga melakukan pemantauan terhadap perizinan perkebunan, sekaligus pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan. Saat ini, katanya, pihaknya hanya berwenang mengeluarkan izin usaha perkebunan.
“Untuk izin HGU dan izin lokasi, itu bukan lagi kewenangan Disbunnak Keswan. Kami hanya mengeluarkan izin perkebunan,” pungkas Elizar.
(*)
#Disbunnakkeswan kampar