BANGKINANG – Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas persoalan salah input data yang menyebabkan Helda Arianti gagal diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Dalam RDP tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar, Riadel Fitri, menyampaikan bahwa6 pihaknya tengah mengupayakan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan kepegawaian yang dialami Helda. Ia mengungkapkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tenggat waktu selama lima hari, hingga 20 Desember 2025, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Riadel menegaskan, BKPSDM Kampar fokus mengawal kasus Helda agar memperoleh kejelasan dan kepastian status. Salah satu langkah yang ditempuh adalah berkoordinasi langsung dengan BKN guna mencari solusi terbaik.
“BKN memberikan time limit selama lima hari sampai 20 Desember. Dalam waktu ini kami akan melakukan pembahasan internal, melaporkan kepada pimpinan, serta menyiapkan langkah tertulis sebagai bentuk upaya resmi,” ujar Riadel.
Ia mengakui, persoalan administrasi kepegawaian seperti dugaan salah input data atau keterlambatan pengusulan masih kerap terjadi. Bahkan, dalam beberapa kasus, terdapat ASN yang pengurusan kenaikan pangkatnya tidak terinput hingga melewati batas waktu yang ditetapkan BKN.
“Kejadian ini menjadi evaluasi bagi kami ke depan. Pelayanan kepegawaian harus lebih diperhatikan agar tidak merugikan ASN,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, BKPSDM Kampar berencana mengirimkan surat resmi atau mendatangi langsung person in charge (PIC) di tingkat pusat, setelah mendapatkan persetujuan pimpinan.
“Apakah nanti melalui surat atau langsung menemui PIC, itu akan kami koordinasikan. Harapan kami ada solusi terbaik bagi persoalan ini,” tambahnya.
Riadel juga menegaskan komitmen BKPSDM Kampar untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan kepegawaian serta meminimalisir potensi praktik negatif dalam pengelolaan administrasi ASN.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kampar, Tony Hidayat, menyampaikan bahwa RDP tersebut secara khusus difokuskan pada persoalan yang dialami Helda Arianti. Menurutnya, kasus tersebut menimbulkan keprihatinan dan menjadi perhatian serius DPRD.
“Dalam RDP ini kami fokus membahas masalah Helda karena kasus ini sangat memprihatinkan. Di sisi lain, persoalan ini juga berkaitan dengan mekanisme pengangkatan PPPK secara umum,” ujarnya.
Tony menegaskan, Komisi II DPRD Kampar tidak bermaksud mencari pihak yang bersalah. Namun, ia mengakui bahwa keterbatasan waktu dan banyaknya jumlah nama yang diusulkan—mencapai ratusan orang—menjadi salah satu faktor sehingga nama Helda terlewat dalam proses pengusulan.
Terkait solusi, Tony menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BKN. Dari hasil koordinasi tersebut, BKN menyatakan masih ada peluang penyelesaian selama nama yang bersangkutan telah diinput dalam sistem dan tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
“Batas waktu sampai 20 Desember. Kita berharap persoalan ini bisa diselesaikan. Kami juga mendesak BKPSDM agar segera berkoordinasi dengan Menpan RB. Jika perlu, jemput bola langsung ke Jakarta dengan membawa surat resmi,” tegas Tony.
Ia menambahkan, langkah tersebut penting agar status Helda Arianti (32) dapat disamakan dengan PPPK lainnya, sehingga memperoleh kepastian hukum dan kejelasan status kepegawaian.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Helda Arianti merupakan guru honorer yang telah mengabdi selama delapan tahun. Ia terancam dirumahkan pada 2026 setelah namanya gagal diusulkan sebagai PPPK dan tidak termasuk dalam daftar pelantikan.
Padahal, data BKN mencatat Helda sebagai honorer kategori R3T yang memenuhi syarat. Helda pun menuding BKPSDM Kabupaten Kampar lalai melakukan input data, sehingga proses pengusulannya terhambat.
Reporter : Dir
#Kampar #PPPK #bpksdm