Mau Tahu Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini, Berikut Qimat Zakat Fitrah yang Dikeluarkan Kemenag Kampar

Mau Tahu Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini, Berikut Qimat Zakat Fitrah yang Dikeluarkan Kemenag Kampar
Fuadi, Kakan Kemenag Kampar

TENGOKBERITA.ID, BANGKINANG  - Untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah dalam wilayah Kabupaten Kampar, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar kembali menerbitkan surat edaran Nomor : B-797/Kk.04.4/6/BA.03.2/03/2024, tentang Qimat Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2025 M. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Fuadi Ahmad SH MAB, hari selasa (26/03/2024) di ruang kerjanya.

Fuadi mengatakan, zakat fitrah ini dilaksanakan menurut ketentuan hukum Fiqh yaitu 1 (satu) Zhai'in (Gantang) makanan yang mengenyangkan. Menurut Fatwa MUI Nomor 65 tahun 2022, jika dikonversi menjadi 2,7 KgKg makanan pokok mengenyangkan (beras bersih). Apabila ditunaikan atau diukur dengan uang, maka dibayar seharga beras dipasaran waktu zakat fitrah ditentukan.

Sebagai patokan, Kementerian Agama Kabupaten Kampar telah memantau harga beras pasaran dalam kota Bangkinang dan beberapa Kecamatan yang lainnya pada minggu ketiga bulan maret 2024 sebagai berikut :

1). Beras 42 C Solok /kuriak/ Pandan Wangi @ RP. 19.000,- x 2,7 Kg = RP. 51,300,
2). Beras pandan wangi / Anak Daro 1 / Mundam @ RP. 17.000,- x 2,7 Kg = RP. 45.900,-
3).Beras Balido/naga/buah dewa @ RP. 15.000,x 2,7 kg = RP. 40.500
4) . Beras Ladang @ RP. 15.000,x 2,7 kg = RP. 40.500
5). Beras Sokan / Anak Daro 2 / Pulen @ RP. 14.000,- x Kg = RP. 37.800,-
6). Beras Topi Koki @ RP. 13.500,- x 2,7 Kg = RP. 36.450,-
7). Beras Bulog @ RP. 12.000,- x Kg = RP. 32.400,-

Kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da'i untuk dapat mensosialisasikan Qimat Zakat Fitrah ini dan memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian di Wilayah kerja masing-masing, himbau Fuadi.

''Pada tanggal 10 Syawal 1445 H, diharapkan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat melaporkan secara tertulis hasil pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah tersebut kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar untuk diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau,'' pungkas Fuadi.

(*)

#Kampar #Kemenag #Fitrah #Zakat #1445 H