NJOP Batal Naik! Bapenda Kampar Hadirkan 5 Stimulus Pajak untuk Masyarakat

NJOP Batal Naik! Bapenda Kampar Hadirkan 5 Stimulus Pajak untuk Masyarakat

BANGKINANG  – Kabar gembira datang bagi masyarakat Kabupaten Kampar. Rencana penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya dikaji oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akhirnya dibatalkan oleh Bupati Kampar, H. Ahmad Yuzar.

Kepala Bapenda Kabupaten Kampar, Hj. Kholidah melalui Sekretaris Bapenda, Jaka Putra, menjelaskan bahwa pembatalan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 525/Bapenda/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat serta merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/4525/SJ tanggal 14 Agustus 2025.

“Penyesuaian NJOP sebelumnya memang telah melalui kajian dan perbandingan dengan nilai pasar, terutama untuk sektor perkebunan, industri, dan objek khusus seperti pabrik, SPBU, serta jalan tol. Namun, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, penyesuaian ini dibatalkan dan diganti dengan program stimulus,” ujar Jaka.

Lima Stimulus Pajak untuk Ringankan Beban Masyarakat

Melalui keputusan tersebut, Pemkab Kampar memberikan lima stimulus pajak, yaitu:

1. Pembebasan Pokok Pajak PBB-P2 bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) – sehingga pajak mereka menjadi nihil atau gratis.

2. Pengurangan Pokok Pajak PBB-P2 bagi objek yang terdampak penyesuaian NJOP.

3. Penghapusan denda administrasi PBB-P2.

4. Pembebasan sanksi administrasi pajak daerah lainnya.

5. Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.

“Dengan stimulus ini, kami berharap dapat meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, sekaligus menjaga agar kebijakan pajak tetap adil dan proporsional,” tegas Kepala Bapenda.

Bapenda Kampar juga memastikan sosialisasi akan terus dilakukan melalui perangkat desa, kelurahan, kecamatan, serta media resmi Pemkab Kampar agar informasi sampai ke seluruh masyarakat.

“Prinsip kami, pajak harus adil, proporsional, dan bermanfaat bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.

(Dir)

#Pajak #njop kampar #stimulus