BANGUN PURBA, TENGOKBERITA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial AS alias AD (32), warga Pasar Tangun, Kecamatan Bangun Purba, berhasil diamankan saat membawa narkotika jenis sabu seberat 32,14 gram di kawasan perkebunan kelapa sawit.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/04/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di areal kebun sawit Dusun Tengah, Desa Bangun Purba Barat. Aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, segera mengerahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
3 paket sabu dalam plastik klip bening seberat 32,14 gram
2 pack plastik klip kosong
1 sendok plastik
1 timbangan digital
2 mancis
1 dompet warna coklat
1 tas selempang hitam merek Blackid
Uang tunai sebesar Rp1.000.000
1 unit handphone Oppo warna gold
Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial HM. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap HM yang diduga kuat sebagai pengedar.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, SIK, SH, M.Si melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan aktif dalam memberikan informasi. Ia menegaskan bahwa komitmen Polres Rohul dalam memberantas narkoba tak akan surut.
"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat. Jangan ragu untuk melapor karena setiap informasi sangat berarti untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegas AKP Repelita Ginting.
Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polres Rokan Hulu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Rambe/Humas Polres Rohul)
#Satresnarkoba #rohul #Sawit