ROKAN HULU — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 46,36 gram di Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, Kamis (23/4/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas dari Polsek Kepenuhan bersama Satresnarkoba kemudian bergerak ke tempat kejadian dan mengamankan para pelaku.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial T (36) yang diduga berperan sebagai pengedar, serta S (29) dan M (32) sebagai kurir.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tujuh paket sabu dalam plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp10,8 juta, timbangan digital, alat hisap, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka T mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran aparat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu, IPTU Dendy Gusrianto, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik Lancang Kuning 2026.
“Ketiga tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
(Dr)
Sumber : Humas Polres Rohul
#Sabu #rohul #kepenuhan