BANGKINANG — Pemerintah Kabupaten Kampar mulai menerapkan tata kelola parkir yang lebih tertib, transparan, dan berbasis pemberdayaan masyarakat. Hal itu ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Kampar Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran yang digelar di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Kamis (13/11/2025).
Sosialisasi dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Refizal, S.STP, M.IP, mewakili Bupati Kampar, dan dihadiri para Camat, Lurah, Kepala Desa hingga pengelola parkir se-Kabupaten Kampar.
Refizal menyebut, regulasi baru ini hadir untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan, sekaligus memastikan pengelolaan parkir di lapangan berjalan lebih tertib administrasi, sesuai aturan hukum, serta memberi manfaat optimal bagi masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Azas Pemberdayaan Masyarakat Jadi Ruh Utama
Dalam paparannya, Refizal menekankan bahwa Perbup 41/2025 menempatkan pemberdayaan masyarakat sebagai azas utama dalam penyelenggaraan parkir.
“Pengelolaan parkir ini harus melibatkan masyarakat lokal, memberi peluang kerja, serta diawasi secara transparan oleh desa atau kelurahan,” tegasnya.
Dua poin penting dalam pemberdayaan tersebut adalah:
Pelibatan tenaga lokal: Warga ber-KTP Kampar mendapat prioritas sebagai juru parkir atau petugas pengelola.
Transparansi dan akuntabilitas: Pengelolaan retribusi dapat diketahui dan diawasi oleh lurah/kepala desa sehingga masyarakat tahu manfaatnya bagi lingkungan mereka.
Syarat Pengelolaan Parkir Diperketat
Refizal menegaskan, setiap pihak yang ingin bekerja sama dalam pengelolaan parkir kini wajib memenuhi persyaratan resmi, yaitu:
1. Berdomisili di Kabupaten Kampar (dibuktikan KTP);
2. Mengajukan surat permohonan kerja sama;
3. Melampirkan rekomendasi dari desa/kelurahan;
4. Menyertakan data lengkap lokasi parkir.
Ia menambahkan, peluang kerja sama ini terbuka bagi siapa saja, mulai dari badan hukum, organisasi, LSM, karang taruna, kelompok masyarakat hingga perorangan.
Tarif Parkir Resmi: Jangan Ada Pungli
Pada kesempatan itu, Refizal juga menegaskan kembali tarif parkir resmi sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2023, yaitu:
Bus/truk: Rp 3.000 per sekali parkir
Sedan/minibus/pick up: Rp 2.000
Sepeda motor: Rp 1.000
Tarif abonemen per 6 bulan:
Roda empat: Rp 50.000
Roda enam: Rp 60.000
Ia mengimbau seluruh petugas tidak melakukan pungutan di luar ketentuan demi menjaga kepercayaan publik.
Target PAD Rp 1 Miliar di 2026
Menutup kegiatan, Refizal menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan PAD sektor parkir di tepi jalan umum tahun 2026 mencapai Rp 1 miliar.
“Dengan penerapan regulasi yang jelas dan partisipasi semua pihak, target ini bisa kita capai bersama,” ujarnya optimistis.
(Dir)
#pad #Parkir #Dishub Kampar