ROHIL– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir menemukan 585 indikasi penggunaan fake GPS dan Fake Image Presensi Pegawai melalui sistem Si Presisi. Temuan tersebut kini menjadi bahan evaluasi, dengan pegawai yang terindikasi diminta tidak mengulangi praktik manipulasi data presensi dan akan dikenai tindakan sesuai ketentuan jika kembali dilakukan.
“Memang kita menemukan beberapa persoalan dalam penerapan Si Presisi ini. Karena sistemnya masih relatif baru, tentu ada hal-hal yang perlu kita evaluasi dan kita benahi bersama. Yang kita lakukan sekarang adalah menginventarisasi seluruh permasalahan tersebut agar ke depan penerapannya bisa lebih baik,” ujar Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Rokan Hilir (Rohil), Nurmansyah usai memimpin rapat Evaluasi penerapan presensi dan perhitungan TPP Si Presisi, Selasa (1/9/2026) di Bagansiapiapi lantai III Kantor Bupati Rokan Hilir, Provinsi Riau.
“Ada dua yang kita temukan, fake GPS dan fake image. Yang sudah terdeteksi sampai saat ini sekitar 558. Itu yang baru kita temukan, bisa saja nanti bertambah setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Menurut Nurmansyah, penggunaan aplikasi atau teknologi untuk memanipulasi lokasi maupun bukti presensi tidak dapat dibenarkan karena berpotensi memengaruhi validitas data kehadiran dan perhitungan TPP.
“Ini tentu menjadi perhatian kita. Kita ingatkan dulu kepada seluruh pegawai agar jangan lagi menggunakan cara-cara seperti itu. Karena kalau data presensi dimanipulasi, berarti data yang masuk ke dalam sistem juga tidak benar,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah pada tahap awal akan mengedepankan pembinaan dan peringatan. Namun, apabila pelanggaran yang sama kembali dilakukan setelah diberikan peringatan, tindakan lebih lanjut akan diterapkan sesuai ketentuan.
“Sekarang kita ingatkan dulu. Jangan sampai karena baru satu bulan diterapkan, kemudian setiap kesalahan langsung kita beri sanksi. Kita beri kesempatan untuk memperbaiki. Tetapi kalau sudah diingatkan kemudian masih dilakukan lagi, tentu ada tindakan sesuai aturan,” kata Nurmansyah.
Mengenai pegawai yang bekerja dari luar kantor, ia menegaskan bahwa pelaksanaan WFH maupun WFA harus memiliki dasar penugasan yang jelas.
“Kalau memang melaksanakan WFH atau WFA, harus ada surat tugas. Jadi bukan hanya menyampaikan melalui WhatsApp atau mengisi keterangan di aplikasi. Surat tugas itu menjadi dasar bahwa yang bersangkutan memang sedang melaksanakan tugas di luar kantor,” jelasnya.
Ia juga menyoroti persoalan titik presensi bagi pengawas sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan yang memiliki karakteristik pekerjaan berbeda dengan pegawai yang bekerja di kantor.
“Pengawas sekolah ini kan memang tugasnya berada di lapangan dan mereka melakukan pengawasan ke sekolah-sekolah. Karena itu kita perlu menentukan mekanisme yang tepat. Kalau memang mereka ditugaskan mengawasi sekolah tertentu, harus ada surat tugas yang menjelaskan lokasi dan penugasannya, sehingga presensinya juga bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Persoalan jaringan internet di sejumlah lokasi juga menjadi bagian dari evaluasi. Menurut Nurmansyah, kondisi geografis dan keterbatasan jaringan tidak boleh diabaikan dalam penerapan sistem presensi digital.
“Kita juga menerima laporan ada beberapa titik yang memang sulit mendapatkan jaringan. Ini terutama di wilayah tertentu yang kondisi geografisnya cukup sulit. Karena itu kita minta OPD, terutama Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, menginventarisasi titik-titik mana saja yang bermasalah. Nanti kita cari solusinya bersama,” katanya.
Nurmansyah menilai keberadaan admin Si Presisi di setiap OPD menjadi penting untuk memastikan seluruh dokumen yang berkaitan dengan presensi dapat diverifikasi sebelum diproses lebih lanjut.
“Admin OPD ini nantinya menjadi verifikator awal. Surat tugas, izin, cuti, perjalanan dinas dan dokumen lainnya harus diperiksa dulu. Jadi jangan sampai dokumen yang tidak jelas atau tidak sah langsung masuk ke dalam sistem,” ujarnya.
Ia menambahkan, admin juga perlu memastikan keabsahan surat tugas, termasuk tanda tangan pejabat yang menerbitkannya.
“Kalau surat tugasnya benar, tentu diverifikasi. Tapi kalau misalnya tanda tangannya hanya ditempel atau hasil scan yang tidak bisa dipastikan keabsahannya, itu harus dikembalikan. Ini penting supaya administrasi kita tertib,” katanya.
Terkait penyelesaian SKP, Nurmansyah mengingatkan pegawai agar tidak mengabaikan kewajiban tersebut karena berkaitan langsung dengan pembayaran TPP.
“SKP ini jangan dianggap sepele. Kalau SKP tidak dibuat atau belum dinilai sesuai ketentuan, tentu akan berdampak terhadap TPP. Karena itu kita beri kesempatan kepada pegawai yang masih belum menyelesaikan SKP untuk segera memperbaikinya,” ujarnya.
Ia meminta seluruh pegawai yang masih memiliki kewajiban penyelesaian SKP agar segera menuntaskannya.
“Kita harapkan September ini yang masih belum selesai segera diselesaikan. Secara sistem, penilaian untuk bulan sebelumnya harus sudah dilakukan paling lambat tanggal enam bulan berikutnya. Jadi jangan menunggu sampai terlambat,” kata Nurmansyah.
Mengenai penegakan disiplin, ia menegaskan tanggung jawab pertama berada pada atasan langsung dan kepala OPD.
“Absensi pegawai itu harus diperiksa oleh atasannya masing-masing. Kalau ada pegawai yang tidak hadir atau melakukan pelanggaran, atasan langsung harus menindaklanjutinya. Kepala OPD juga bertanggung jawab memastikan proses tersebut berjalan,” katanya.
Nurmansyah menekankan bahwa penerapan Si Presisi pada akhirnya diarahkan untuk membangun disiplin, bukan semata-mata melakukan pemotongan TPP.
“Tujuan kita bukan sekadar memotong TPP. Yang paling penting adalah membangun disiplin dan memperbaiki tata kelola kepegawaian. Karena itu pada tahap awal ini kita evaluasi, kita ingatkan, dan kita beri kesempatan untuk memperbaiki. Tetapi ke depan tentu kita harapkan tidak ada lagi pelanggaran yang sama,” tuturnya.
#Rohil #pegawai