BENGKALIS - Bupati Bengkalis Hj Kasmarni mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 75 kepala desa (kades) se-Kabupaten Bengkalis tahun 2026. Kasmarni mengingatkan para kades agar tambahan masa jabatan tersebut tidak disia-siakan.
Pengukuhan berlangsung di Pendopo Wisma Daerah Bengkalis, Selasa (1/9/2026). Kasmarni mengatakan perpanjangan masa jabatan bukan hanya soal tambahan waktu, tetapi juga tambahan amanah dan tanggung jawab untuk memberikan pengabdian yang lebih baik kepada masyarakat.
"Jabatan boleh diperpanjang, tetapi amanah tidak boleh diselewengkan," tegas Kasmarni dalam arahannya.
Kasmarni meminta para kades menjadikan perpanjangan masa jabatan sebagai momentum untuk mengevaluasi kinerja dan memperbaiki berbagai kekurangan. Para kades juga diminta memperkuat program yang sudah berjalan serta mempercepat pembangunan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Menurutnya, kepala desa harus mampu menghadirkan kepemimpinan yang dekat, terbuka dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Kasmarni juga mengingatkan agar pengelolaan anggaran desa dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif dan tepat sasaran. Di tengah kondisi fiskal yang menuntut efisiensi, program pembangunan diminta disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
"Optimalkan Pendapatan Asli Desa dan perkuat BUMDesa sebagai penggerak ekonomi masyarakat," pesannya.
Selain pembangunan, Kasmarni mendorong kepala desa meningkatkan pelayanan dasar serta memperkuat sektor pendidikan, kesehatan dan ketahanan pangan. Ia juga meminta desa membuka ruang yang lebih luas bagi pelaku UMKM, perempuan dan generasi muda untuk berkembang.
Kasmarni kemudian mengucapkan selamat kepada 75 kepala desa yang dikukuhkan. Ia berharap tambahan waktu pengabdian tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
82 Kades Memenuhi Syarat
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis Ismail mengatakan proses perpanjangan masa jabatan telah melalui tahapan inventarisasi, verifikasi, validasi dan pemutakhiran data.
"Total ada 93 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Januari sampai Oktober 2023," kata Ismail.
Dari jumlah tersebut, 82 kepala desa dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Namun, hanya 75 kepala desa yang menyatakan bersedia menerima perpanjangan.
"Sedangkan tujuh kepala desa lainnya menyatakan tidak bersedia," ujarnya.
Ismail berharap para kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan dapat terus menjalankan amanah dengan memperkuat pelayanan, pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan demikian, perpanjangan masa jabatan diharapkan dapat memberikan dampak nyata terhadap kemajuan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(*)
#Bupati #Kades #Bengkalis