Dua Pelaku Narkoba Ditangkap di Tambusai Utara, Satu DPO Masih Diburu

Dua Pelaku Narkoba Ditangkap di Tambusai Utara, Satu DPO Masih Diburu

ROHUL.TENGOKBERITA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam satu hari, tepatnya pada Senin (28/04/2025) sore sekitar pukul 18.00 WIB, dua pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tambusai Utara.

Kedua tersangka berinisial SM alias H (35) dan SA alias A (23) ditangkap di area SD Negeri 07 Desa Mekar Jaya. Dari tangan mereka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 13 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 4,12 gram, tiga lembar plastik klip kosong, satu kaca pirek, satu bong, satu kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam, dan satu unit handphone merek Realme warna biru.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar sekolah tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan intensif selama empat hari, di bawah arahan Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, S.H.

Setelah penangkapan, kedua pelaku mengaku bahwa sabu tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial IP. Saat ini, IP telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., S.H., M.Si menegaskan, Polres Rohul akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba.

> “Kami tidak akan berhenti memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Semua pelaku akan kami kejar hingga tuntas,” tegasnya.

(Rambe/Humas Polres Rohul)

#DPONarkoba