ROHUL - Jajaran Polres Rokan Hulu bersama polsek menggelar patroli skala besar dan berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba. Dalam operasi yang berlangsung pada 13-15 April 2026 itu, polisi mengamankan delapan orang pelaku.
Patroli menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan peredaran narkotika dan gangguan kamtibmas. Lokasi tersebut meliputi permukiman warga, rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi, pondok terpencil, hingga lokasi berkumpul masyarakat.
Dari hasil pengungkapan, tercatat empat kasus ditangani oleh Polres Rokan Hulu. Polisi turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 28,25 gram dan ganja kering 41,37 gram.
Kapolres Rokan Hulu, Emil Eka Putra, menegaskan patroli skala besar akan terus dilakukan sebagai upaya memberantas peredaran narkoba.
"Ini komitmen kami menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba di Rokan Hulu. Kami juga mengharapkan peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi," ujarnya.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di masing-masing satuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana lainnya, dengan ancaman hukuman berat.
(Darwin)
#narkoba #Polres Rohul