BANGKINANG — Euforia pelantikan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kampar pada Senin (8/12/2025) berubah menjadi pilu bagi Helda Arianti (32). Di tengah senyum para tenaga pendidik yang resmi diangkat, Helda justru menahan air mata. Namanya tidak diusulkan dalam formasi PPPK, meski telah mengabdi sebagai honorer selama delapan tahun.
Masalah itu bukan karena Helda tidak memenuhi syarat, melainkan diduga akibat kelalaian dalam proses input oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar. Padahal, data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat Helda sebagai tenaga honorer R3T—kategori yang seharusnya memenuhi kriteria untuk diusulkan.
“Jika saya tidak lulus PPPK, otomatis saya akan dirumahkan. BKN sudah menjelaskan bahwa honorer tidak boleh ada lagi mulai 2026,” ujar Helda, Selasa (9/12/2025).
Kronologi: Dari Pendataan Hingga Nama Terhapus dari Usulan
Helda menjelaskan rangkaian kejadian yang menimpanya:
11 Agustus 2025Pemkab Kampar mengeluarkan surat pendataan honorer untuk pengusulan PPPK paruh waktu. Nama Helda tercantum dalam daftar.
19 Agustus 2025Helda menyerahkan surat keterangan aktif mengajar di UPT SMPN 1 Kampar ke Dinas Pendidikan sebagai dokumen pendukung.
20 Agustus 2025Usulan honorer dikirim Pemkab Kampar ke Kementerian PAN-RB. Namun nama Helda tidak masuk dalam sistem BKPSDM dengan alasan “miss data” dan keterbatasan waktu.
Ironinya, pada hari yang sama, Kemenpan RB memperpanjang batas waktu pengusulan hingga 25 Agustus 2025. Namun hingga tenggat akhir, BKPSDM tetap tidak memasukkan nama Helda.
Saat hasil kelulusan PPPK diumumkan pada 10 September 2025, nama Helda kembali tidak tercantum. Di sisi lain, dua honorer dari UPT SDN 006 Limau Manis — LW (kategori R3) dan M.DA (kategori R4/non-database) — justru masuk dalam usulan.
Upaya Pengaduan: Dari BKPSDM ke Ombudsman
Merasa dirugikan, Helda melapor ke BKPSDM pada 11 September 2025. Instansi tersebut kemudian mengirimkan surat permohonan perbaikan ke Kemenpan RB. Namun surat itu ditolak karena tidak ditandatangani Bupati atau Sekda.
Surat resmi bertandatangan Sekda Kampar akhirnya dikirim pada 26 September 2025, tetapi hingga kini belum mendapat tindak lanjut dari PIC Kemenpan RB.
Atas arahan penasihat hukumnya, Akmal Khairi, SH, Helda mengajukan laporan ke Ombudsman RI secara online pada 11 November 2025 dan teregistrasi pada 1 Desember 2025. Laporan tersebut masih dalam tahap verifikasi formil. Helda kemudian datang langsung ke Ombudsman RI Perwakilan Riau pada 5 Desember 2025 untuk menanyakan perkembangan.
Namun hingga kini belum ada kepastian yang bisa menjamin masa depan Helda menjelang penghapusan honorer pada 2026.
Respons BKPSDM: Pilih Bungkam Soal Dugaan Kelalaian
Kepala BKPSDM Kampar, Riadel Fitri, melalui Sekretaris Roi Marten, enggan memberikan penjelasan terkait dugaan kesalahan input tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa langkah lanjutan sudah diambil.
“Suratnya sudah diterima Kemenpan RB. Masalah ini juga dialami beberapa daerah lain. Tim pengadaan sudah berangkat membicarakan hal ini, tetapi kami diminta menunggu kebijakan lanjutan,” ujarnya singkat.
Komisi II DPRD Kampar: Sudah Ada Fakta Salah Input
Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, membenarkan bahwa persoalan salah input data pernah diungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) pada September 2025.
“Dalam hearing itu muncul fakta bahwa memang terjadi salah input. Karena itu kami meminta BKPSDM membantu yang bersangkutan agar mendapatkan keadilan,” kata Tony saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
Menurutnya, BKPSDM saat itu menyatakan akan berkoordinasi dengan BKN Regional Riau dan bahkan berjanji membawa langsung Helda untuk mendapatkan penjelasan resmi.
“Waktu itu BKN menyampaikan bahwa masih ada tenggang waktu memvalidasi data sebelum SK diterbitkan. Jadi masih bisa diperbaiki. Namun setelah itu, kami tidak menerima perkembangan lagi dari BKPSDM,” ujarnya.
Tony menilai BKPSDM seperti melepaskan tanggung jawab setelah proses pelantikan berlangsung.
“Saat kami konfirmasi terakhir, kesannya BKPSDM hanya mengatakan ‘tunggu pusat’ tanpa memberikan kepastian. Padahal waktu itu masih ada ruang untuk memperbaiki salah input,” tegasnya.
Komisi II Minta Bupati Panggil BKPSDM
Melihat ketidakjelasan penanganan kasus ini, Komisi II meminta Bupati Kampar mengambil langkah tegas.
“Kami minta Bupati memanggil BKPSDM untuk mempertanggungjawabkan ini. Jika ini human error, harus ada solusi yang jelas bagi yang dirugikan,” ujar Tony.
Komisi II juga membuka kemungkinan menjadwalkan ulang hearing terkait kasus ini.
“Kami akan melihat perkembangan. Tidak tertutup kemungkinan Komisi II memanggil kembali BKPSDM untuk mencari solusi terbaik bagi Helda,” katanya.
(Dir)
#Kampar #,Apel Sinergitas #bpksdm #,salah input