BANGKINANG — Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Alfauzan menyuarakan kekhawatiran atas potensi pencemaran udara akibat berdirinya pabrik kelapa sawit di sekitar lingkungan pondok. Hal itu disampaikan dalam audiensi bersama aparat desa dan pihak kecamatan yang digelar pada hari ini di Pandok Pesantren Alfauzan, Kamis (8/1/2026).
Perwakilan Yayasan Ponpes Alfauzan, Alisman Abbas, mengatakan audiensi tersebut membahas keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang telah mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), namun dinilai tidak melibatkan pihak pondok pesantren sebagai wilayah yang berpotensi terdampak.
“Kegiatan hari ini kami mengadakan audiensi dengan aparat desa dan kecamatan untuk membahas persoalan pendirian pabrik sawit di sekitar pondok. Amdal memang sudah keluar, tetapi kami sama sekali tidak pernah dilibatkan,” ujar Alisman.
Ia menjelaskan, jarak antara pabrik dan Pondok Pesantren Alfauzan sekitar 1,5 kilometer. Berdasarkan hasil survei internal, jarak tersebut masih berpotensi menimbulkan pencemaran udara.
“Hasil survei kami menunjukkan bahwa pada jarak 1,5 kilometer, pencemaran udara masih cukup tinggi. Ini yang menjadi kekhawatiran kami,” jelasnya.
Menurut Alisman, pabrik yang dimaksud merupakan pabrik kelapa sawit (PKS). Ia menilai, dalam proses penyusunan Amdal seharusnya seluruh pihak yang berpotensi terdampak dilibatkan, termasuk pondok pesantren yang telah berdiri lebih dahulu.
“Pondok ini berdiri sejak tahun 2019 sementara Amdal pondok keluar sekitar tahun 2020.
Namun kami tidak pernah diajak bermusyawarah atau diberi pemberitahuan,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, lanjut Alisman, hadir unsur pemerintah desa, kecamatan, kepolisian, hingga aparat keamanan lainnya. Namun, pihak perusahaan tidak diundang dalam pertemuan tersebut.
“Hasil audiensi ini akan kami lanjutkan dengan hearing bersama DPRD serta pertemuan langsung dengan pihak perusahaan di tingkat kecamatan, paling lambat bulan ini, agar persoalan tidak semakin melebar,” katanya.
Alisman menegaskan pihak pondok tidak menolak kehadiran pabrik, selama dapat menjamin tidak adanya pencemaran udara yang berdampak pada santri.
“Kami tidak menolak pabrik, asal bisa menjamin udara tidak tercemar. Tapi setelah diskusi, mereka tidak bisa menjamin itu. Kalau udara tercemar sampai ke pondok, kualitas pendidikan dan kenyamanan santri akan terganggu,” ujarnya.
Ia menambahkan, mayoritas santri berasal dari kalangan menengah ke atas, sehingga persoalan lingkungan sangat sensitif. Bahkan, bau limbah ringan saja dapat memicu keluhan dari orang tua santri.
“Kalau ada bau saja, orang tua langsung heboh. Apalagi ini limbah pabrik. Anak-anak bisa melapor ke orang tua, lalu ke pengurus yayasan,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak Ponpes Alfauzan telah menyurati DPRD Kabupaten Kampar, Kapolres, dan Pemerintah Daerah sejak 1 Desember lalu, dan berharap segera mendapat respons.
“Kami berharap pemerintah Kabupaten Kampar, baik bupati maupun DPRD, segera merespons surat kami dan memfasilitasi hearing untuk mengkaji ulang izin dan Amdal pabrik tersebut,” pungkas Alisman.
Sementara itu Kadis DPM PTSP Kampar yang juga Plt Kadis DLH Refizal via selulernya, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.
Reporter : Dir
#ponpes alfauzan #pabrik sawit #Amdal