BENGKALIS — Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (22/6/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha didampingi Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan dan Wakil Ketua III Misno itu, Kasmarni mengatakan penyampaian ranperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Kepala daerah, kata dia, wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah direviu Inspektorat dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasmarni menjelaskan, berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Riau, pendapatan daerah Kabupaten Bengkalis pada tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp 4,655 triliun dan terealisasi Rp 3,880 triliun. Target pendapatan itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 538,242 miliar dan pendapatan transfer Rp 4,117 triliun.
Sementara itu, anggaran belanja dan transfer daerah pada 2025 ditetapkan sebesar Rp 4,662 triliun. Hingga akhir tahun anggaran, realisasinya mencapai Rp 3,878 triliun atau 83,19 persen dari total anggaran. Rinciannya, belanja operasi terealisasi Rp 2,744 triliun atau 90,12 persen, belanja modal Rp 626,238 miliar atau 68,87 persen, dan belanja transfer Rp 507,965 miliar atau 72,04 persen. Adapun belanja tidak terduga tidak terealisasi.
Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp 5,472 miliar tanpa pengeluaran pembiayaan. Dengan demikian, SILPA Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2025 tercatat sebesar Rp 7,266 miliar.
Dalam kesempatan itu, Kasmarni juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Riau atas laporan keuangan tahun anggaran 2025. Opini tersebut menjadi yang ke-13 kali secara berturut-turut diraih Bengkalis.
Kasmarni mengatakan capaian itu merupakan hasil kerja bersama antara unsur eksekutif, legislatif, dan seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Ia pun berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dapat segera dibahas dan disetujui DPRD agar SILPA yang ada dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
(Aulia/info)
#Bengkalis