KAMPAR – Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), perwakilan orang tua siswa, serta tokoh masyarakat Kecamatan Siak Hulu di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kampar, Senin (20/7/2026).
Rapat tersebut membahas nasib ratusan calon siswa yang belum mendapatkan kepastian untuk bersekolah di SMP Negeri 4 dan SMP Negeri 6 Siak Hulu.
RDP dihadiri Ketua Komisi II Tony Hidayat, Sekretaris Komisi II Firdaus,
Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat DP mengatakan, pihaknya bersama Disdikpora berkomitmen mencarikan solusi agar para siswa tidak kehilangan hak mendapatkan pendidikan.
"Kami menjadikan persoalan ini sebagai atensi Komisi II bersama Dinas Pendidikan. Yang terpenting, anak-anak kita di dua sekolah tersebut jangan sampai nasibnya terkatung-katung," ujar Tony.
Menurutnya, dalam RDP tersebut disepakati dua langkah yang akan ditempuh. Opsi pertama, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Bupati akan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau untuk meminta solusi terkait nasib para siswa.
Selain mengirimkan surat, DPRD juga mendorong Disdikpora mengajak Bupati Kampar bertemu langsung dengan Kepala BPMP Provinsi Riau guna membahas penyelesaian persoalan tersebut.
"Kami tidak lagi membahas proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) karena tahapannya sudah selesai. Yang kami minta adalah bagaimana caranya sekitar 120 siswa yang belum mendapatkan kepastian ini bisa diterima," katanya.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, jumlah siswa yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 120 hingga 124 orang.
Tony menjelaskan, apabila para siswa tersebut nantinya dapat didaftarkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), maka status mereka sebagai peserta didik akan aman sehingga dapat mengikuti proses belajar mengajar secara resmi.
"Ini juga mengacu pada amanat wajib belajar. Anak-anak harus mendapatkan hak pendidikannya," tegasnya.
Sebagai opsi kedua, apabila Bupati belum memiliki kesempatan bertemu dengan BPMP, Komisi II DPRD Kampar menyatakan siap mendampingi Disdikpora untuk bertemu langsung dengan Kepala BPMP Provinsi Riau guna memperjuangkan solusi tersebut. Jika masih diperlukan, DPRD juga siap menyampaikan persoalan ini langsung ke Kemendikdasmen.
Sementara itu, Tony menjelaskan, siswa yang sebelumnya sempat diterima di SMP Negeri 6 Siak Hulu memang telah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Namun, untuk sementara mereka belum diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar mengajar hingga ada kepastian administrasi.
"Kalau mereka sudah masuk kelas, nanti akan muncul persoalan administrasi seperti e-Rapor dan e-Ijazah apabila belum terdaftar di Dapodik. Karena itu sementara ditahan dulu sampai ada kepastian," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Tony juga mengimbau para orang tua siswa untuk tetap bersabar dan tidak melakukan aksi yang dapat mengganggu aktivitas pendidikan, termasuk rencana menutup sekolah sebagai bentuk protes.
"Saya memahami kekecewaan para orang tua. Tapi kami berharap mereka bersabar. Jangan sampai ada tindakan yang justru merugikan anak-anak lain yang sudah mulai belajar. Kami sedang berupaya maksimal agar persoalan ini segera mendapatkan solusi," katanya.
Menanggapi ketidakhadiran Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kampar, Yolanda Sri Rahayu, dalam RDP tersebut, Tony menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang mengikuti Pendidikan Kepemimpinan (PIM). Meski demikian, ia berharap koordinasi antara DPRD dan Disdikpora tetap berjalan baik.
"Kami berharap hubungan kemitraan antara DPRD dan Dinas Pendidikan tetap sinergis. Masing-masing memiliki tugas dan fungsi sesuai perannya dalam penyelenggaraan pemerintahan," tutup Tony.
(Dir)
#RDP #Dikpora #komisi II dprd kampar