BANGKINANG – Angka kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Kampar terus meningkat tajam dan memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak.
Data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) mencatat, hingga Agustus 2025, sedikitnya 124 kasus pencabulan telah terjadi, mayoritas korbannya adalah anak di bawah umur.
Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, menilai fenomena ini sudah berada pada level yang sangat mengkhawatirkan dan memerlukan langkah penanganan serius dari pemerintah daerah.
“Ini bukan kejadian biasa lagi, ini sudah sangat luar biasa. Dalam delapan bulan saja sudah ada 124 kasus pencabulan, kebanyakan menimpa anak di bawah umur. Harusnya pemerintah daerah mengambil langkah cepat dan konkret, bukan sekadar menunggu,” tegas Tony, Kamis (28/8/2025).
Perlu Penanganan Serius dan Kolaborasi
Tony menambahkan, pemerintah daerah harus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk UPTD PPA, aparat penegak hukum, hingga organisasi perlindungan anak, guna memastikan pencegahan serta penindakan berjalan optimal.
“Kita harus mengakui ini kesalahan kita bersama, karena mungkin selama ini kita terlena. Tapi ke depan, langkah nyata harus segera dilakukan agar kasus seperti ini tidak semakin meningkat,” tambah Politisi Demokrat ini.
Selain itu, ia juga mendorong adanya edukasi menyeluruh di tingkat keluarga, sekolah, dan masyarakat agar anak-anak lebih terlindungi dari potensi tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
Darurat Perlindungan Anak di Kampar
Dari 124 kasus yang terdata, pihak UPTD PPA menyebutkan masih banyak laporan yang belum dilakukan asesmen secara lengkap. Artinya, angka ini bisa jadi hanya puncak dari gunung es yang jauh lebih besar.
Tony menegaskan, DPRD Kampar siap mendorong pemerintah daerah menetapkan status darurat perlindungan anak, agar seluruh kebijakan dan program difokuskan pada penanganan serta pencegahan kasus serupa di masa mendatang.
(Man)
#Komisi II #,DPRD Kampar #Tony Hidayat #pencabulan anak