Langgar Perda, 4 Warung Remang - Remang di Kampar Kiri Disegel Satpol PP

Langgar Perda,  4 Warung Remang - Remang  di Kampar Kiri Disegel Satpol PP

TENGOKBERITA.COM, BANGKINANG  - Satpol PP Kabupaten Kampar menggelar operasi penegakan Perda dengan  menertibkan empat warung remang-remang di Lipatkain Utara, Kecamatan Kamparkiri, Kabupaten Kampar, Selasa (30/7/2024).

Kasatpol PP Kabupaten Kampar Arizon melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda) Syawir Datuk Tandiko menjelaskan, operasi penegakan menyasar warung remang-remang di Lipatkain Utara yang diduga melanggar perda dengan menyediakan minuman keras dan wanita.

"Ada empat warung remang-remang yang dirazia yang ditemukan menjual minuman keras dan wanita. Diamankan tujuh orang wanita, satu orang laki-laki mereka adalah karyawan warung remang-remang," jelas Syawir Datuk Tandiko.

Syawir menambahkan, langsung yang diambil Satpol PP langsung memanggil pemilik warung remang-remang. Baik pemilik dan karyawan warung remang-remang diperiksa dan sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Warung remang-remang sudah disegel dan ditutup.

"Untuk pemilik warung remang-remang membuat pernyataan dan sanksi administrasi. Yang dilanggar Perda Nomor 8/2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," tegas Syawir.

Syawir menambahkan, 20 personel Satpol PP yang diturunkan saat operasi penegakan Perda di Lipatkain Utara kemarin yang dipimpin langsung Kabid Gakda.

"Berharap untuk menghadapi Pilkada serentak 2024 ini aman dan tertib. Jadi tidak ada usaha-usaha yang beroperasi yang melanggar Perda," jelas Syawir.

Syawir menjelaskan, operasi penegakan Perda yang berlangsung di warung remang-remang di Lipatkain Utara ini karena ada laporan dari masyarakat yang sudah sangat meresahkan.

(*)

#Kampar Kiri #Satpol PP #Warung Remang Remang #Segel