Konflik Lahan 221 Hektare di Kota Garo, KSO Agrinas dan Ninik Mamak Tempuh Jalur Hukum

Konflik Lahan 221 Hektare di Kota Garo, KSO Agrinas dan Ninik Mamak Tempuh Jalur Hukum
Kericuhan terjadi di area KSA Agrinas di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Sabtu (29/8/2026)

KAMPAR — Konflik pengelolaan lahan di eks area PT Riau Abadi Lestari (RAL) di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, berujung saling lapor antara pihak KSO PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), CV Prima Nuansa Solution, dengan pihak Ninik Mamak Kota Garo.

Kuasa hukum KSO Agrinas, Alfikri, SH, MH, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana di bidang perkebunan serta sejumlah dugaan tindak pidana lainnya yang terjadi pada Sabtu (29/8/2026).

Laporan tersebut dibuat setelah pihaknya mengaku mendapat perlawanan dari sejumlah masyarakat saat hendak memasuki dan menjalankan kegiatan pengelolaan di area perkebunan tersebut.

Menurut Alfikri, pihaknya menduga terjadi pengancaman, penganiayaan, perusakan, serta tindakan yang menghambat akses perusahaan menuju lokasi.

Alfikri menjelaskan, persoalan bermula ketika pihaknya mulai menjalankan kegiatan operasional di wilayah Kota Garo. Sejak awal, kata dia, perusahaan berupaya menyelesaikan persoalan melalui pendekatan persuasif dengan mengajak masyarakat setempat bergabung dalam skema kemitraan.

“Sejak awal kita masuk di Kota Garo, tepatnya tanggal 29 Agustus, kita mendapatkan perlawanan dari pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat setempat. Niat kita sebenarnya tidak ingin melakukan perlawanan, justru ingin merangkul seluruh masyarakat yang ada di sana untuk bergabung dalam kemitraan,” ujar Alfikri, Rabu (2/9/2026).

Namun, upaya tersebut disebut belum mendapat respons positif. Menurut Alfikri, sejumlah pihak justru mengklaim lahan yang menjadi objek pengelolaan CV Prima Nuansa Solution sebagai tanah ulayat atau tanah adat.

Pihak perusahaan, kata dia, kemudian meminta dasar dan bukti atas klaim tersebut. Namun, Alfikri menyebut bukti kepemilikan atau dasar penguasaan lahan yang dimaksud belum diperlihatkan kepada pihaknya.

“Yang 221 hektare itu diklaim sepihak oleh masyarakat sebagai tanah ulayat. Ketika kita minta bukti, tidak bisa dibuktikan,” katanya.

Alfikri menjelaskan, lahan seluas sekitar 221 hektare tersebut merupakan bagian dari total sekitar 1.000 hektare yang masuk dalam kerja sama operasional (KSO). Pengelolaan dilakukan secara bertahap karena terdapat dugaan kepemilikan perorangan di sejumlah bagian lahan.

Meski terjadi persoalan, pihak Mitra Agrinas, kata Alfikri, tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin bergabung dalam skema kemitraan. Namun, keikutsertaan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan Agrinas.

“Intinya kita membuka ruang kepada mereka. Kalau mau bergabung dengan kami sebagai Mitra Agrinas, kita akan bergabung dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh negara dan Agrinas,” ujarnya.

Menurut Alfikri, operasional Mitra Agrinas di lokasi tersebut telah berlangsung sejak 18 Agustus 2026. Sebelum memasuki lokasi pada 29 Agustus, pihak perusahaan mengaku telah melakukan komunikasi dengan masyarakat maupun pihak keamanan.

Namun, komunikasi tersebut disebut belum menghasilkan penyelesaian. Persoalan kemudian memanas ketika pihak perusahaan mencoba memasuki lokasi pada 29 Agustus.

Dalam kejadian tersebut, pihak Mitra Agrinas mengklaim hasil perkebunan yang sebelumnya telah mereka kuasai dan panen kemudian diambil secara paksa oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan Forum Pemuda Pejuang Masyarakat Kota Garo.

“Buah yang sudah kita kuasai dan kita panen itu diturunkan, mobil juga dirusak oleh oknum masyarakat yang mengatakan dan mengatasnamakan Forum Pemuda Pejuang Masyarakat Koto Garo,” kata Alfikri.

Setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai belum membuahkan hasil, pihak Mitra Agrinas akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Alfikri mengatakan laporan yang dibuat pada Rabu (2/9/2026) berfokus pada dugaan tindak pidana di bidang perkebunan. Sementara dugaan pengancaman, penganiayaan, perusakan, serta tindakan yang menghambat akses menuju lokasi, menurutnya, masih akan dikembangkan dalam proses hukum selanjutnya.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ninik Mamak Koto Garo Juga Lapor Polisi

Di sisi lain, konflik tersebut juga berujung pada laporan dari pihak Ninik Mamak Kota Garo terhadap pihak KSO Agrinas.

Kuasa hukum Ninik Mamak Koto Garo, Rais Hasan Piliang, membenarkan adanya laporan ke Polres Kampar terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (29/8/2026).

“Laporan penganiayaan yang diduga dilakukan KSO Agrinas kepada Ninik Mamak Datuk Majolelo. Pada Sabtu (29/8/2026) telah terjadi pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan KSO Agrinas di Desa Kota Garo,” jelas Rais Hasan Piliang, Rabu (2/9/2026).

Dengan adanya laporan dari kedua pihak, persoalan konflik lahan dan insiden yang terjadi di Kota Garo kini memasuki proses hukum. Kedua belah pihak sama-sama menyampaikan versi dan tuduhan masing-masing terkait peristiwa yang terjadi pada 29 Agustus 2026.

(Dir)

#Kampar #kso agrinas #kota garo