Ombudsman RI Mulai Periksa Dugaan Maladministrasi PPPK Paruh Waktu di Kampar

Ombudsman RI Mulai Periksa Dugaan Maladministrasi PPPK Paruh Waktu di Kampar

KAMPAR – Ombudsman Republik Indonesia (RI) resmi memulai pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Pemeriksaan tersebut dilakukan Keasistenan Utama VI Ombudsman RI dan tertuang dalam surat bernomor B/136/KP-K6/1439.2025/I/2026 tertanggal 13 Januari 2026 tentang pemberitahuan dimulainya pemeriksaan.

Surat itu ditujukan kepada warga Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Helda Arianti, selaku pelapor dalam kasus tersebut. Ombudsman menyebut laporan masyarakat dengan nomor register 1439/LM/XI/2025/JKT kini telah memasuki tahap pemeriksaan substantif.

Laporan tersebut terkait keberatan pelapor yang tidak diluluskan dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu. Dugaan sementara, hal itu terjadi akibat kelalaian BKPSDM Kabupaten Kampar yang tidak menginput data pelapor sebagaimana mestinya.

“Ombudsman RI akan menelusuri lebih lanjut dugaan maladministrasi dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun kelalaian administrasi,” demikian bunyi keterangan dalam surat resmi Ombudsman.

Kasus ini mencuat setelah diketahui Helda Arianti (32), tenaga honorer yang telah mengabdi selama delapan tahun di UPT SMPN 1 Kampar, tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun tidak diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu.

Suami Helda, Efrizon, mengatakan pengaduan ke Ombudsman RI dilakukan secara online pada 11 November 2025 dan teregistrasi pada 1 Desember 2025.

“Awalnya masih tahap verifikasi formil. Alhamdulillah, setelah dua bulan, Ombudsman menindaklanjuti laporan kami,” ujar Efrizon, Selasa (14/1/2026).

Ia berharap Ombudsman RI dapat mengawal kasus tersebut hingga istrinya memperoleh hak sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Kami berterima kasih kepada Ombudsman RI dan Komisi II DPRD Kampar yang telah membantu memperjuangkan persoalan ini,” pungkasnya.

Reporter : Dir

#Kampar #bpkßdm #ombuthman