KAMPAR — Pengadilan Agama Bangkinang menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Kampar ke-76 di Pengadilan Agama Bangkinang, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak-hak keluarga bagi masyarakat Kabupaten Kampar.
Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB Dr Hasan Nul Hakim SHI MA menyampaikan bahwa peringatan HUT Kabupaten Kampar merupakan momentum refleksi untuk memperkuat pengabdian dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang hukum dan keagamaan.
“Melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, negara hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keluarga sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat Kampar yang tertib, religius, dan berkeadilan,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, bahwa dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan mitsaqan ghalizhan atau ikatan suci yang bernilai ibadah. Namun demikian, pernikahan juga harus dicatatkan secara resmi agar memiliki kekuatan hukum dan memberikan kepastian hak bagi suami, istri, serta anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kampar, Pengadilan Agama Bangkinang, dan Kementerian Agama Kabupaten Kampar. Kolaborasi tersebut dinilai sebagai bentuk pelayanan publik yang efektif sekaligus kontribusi dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-76 Kabupaten Kampar.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Bangkinang juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kampar beserta seluruh jajaran atas dukungan dan komitmen dalam meningkatkan pelayanan hukum dan keagamaan kepada masyarakat
“Semoga ikhtiar ini menjadi amal jariyah dan membawa keberkahan bagi Kabupaten Kampar,” tuturnya.
Sidang Isbat Nikah Terpadu secara resmi dibuka dan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata, khususnya bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara administratif, sehingga hak-hak keluarga mereka dapat terlindungi secara hukum.
Hasan Nul Hakim menghimbau masyarakat agar setiap perkawinan dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini penting karena pencatatan perkawinan berdampak langsung pada perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak.
"Perkawinan yang tidak tercatat atau nikah siri dapat menimbulkan berbagai permasalahan hukum di kemudian hari, seperti hak waris, status hukum anak, serta perlindungan hak-hak perdata lainnya. Negara hanya dapat memberikan perlindungan hukum secara penuh terhadap perkawinan yang tercatat," jelas Hasan Nul Hakim.
Reporter : Dirman Domo
#sidang isbat #PA Bangkinang