KAMPAR – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kampar, Tony Hidayat, mendorong pemerintah daerah segera menuntaskan seluruh proses perizinan UPT Puskesmas Lipat Kain (Kuntu) di Kecamatan Kuampar Kiri agar dapat diresmikan dan beroperasi secara penuh.
Menurut Tony, pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus tetap berjalan meskipun status administrasi puskesmas tersebut masih dalam proses penyelesaian.
"Pada prinsipnya pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan. Namun, secara administrasi dan formal, status UPT Puskesmas Lipat Kain (Kuntu) harus segera ditetapkan setelah seluruh perizinan, termasuk izin operasional dari Kementerian Kesehatan, selesai," kata Tony Senin (8/6/2026) saat ditemui media.
Ia menjelaskan, kepastian status puskesmas sangat penting karena berkaitan langsung dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran daerah. Pemerintah daerah, kata dia, harus memastikan seluruh aspek administrasi telah sesuai dengan ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurut Tony, penggunaan anggaran daerah harus didukung oleh dasar hukum dan nomenklatur yang jelas sesuai status fasilitas kesehatan tersebut.
"Jangan sampai keuangan daerah digunakan dengan nomenklatur puskesmas, sementara secara formal status puskesmasnya belum ditetapkan. Ini yang harus diselesaikan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," ujarnya.
Karena itu, ia berharap pemerintah daerah bersama dinas terkait dapat mempercepat penyelesaian seluruh persyaratan perizinan, termasuk penerbitan izin operasional dari Kementerian Kesehatan.
Dengan rampungnya proses tersebut, Tony menilai UPT Puskesmas Lipat Kain (Kuntu) dapat segera diresmikan sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Dir)
#,DPRD Kampar #tony hidayat upt puskesmas lipat kain