BANGKINANG – Praktisi hukum, Rusdinur,SH.MH menegaskan bahwa Bupati Kampar wajib melantik kepala desa terpilih Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, meskipun masih terdapat gugatan yang sedang bergulir di pengadilan.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi polemik sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Baru Kecamatan Siak Hulu yang kembali viral di media sosial.
Menurut Rusdinur, sengketa Pilkades Desa Baru sebelumnya telah melalui proses hukum hingga ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA memerintahkan pemilihan ulang yang kemudian telah dilaksanakan oleh panitia Pilkades.
“Pemilihan ulang sudah dilaksanakan, pemenangnya sudah ditetapkan. Secara hukum, dalam waktu 30 hari setelah penetapan, kepala desa terpilih harus dilantik oleh Bupati Kampar,” tegas Rusdinur, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Agung tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dijadikan alasan untuk menunda pelantikan.
“Yang dihukumkan oleh Mahkamah Agung itu adalah panitia Pilkades secara administratif, bukan membatalkan hasil pemilihan dan bukan melarang pelantikan,” jelasnya.
Rusdinur menilai keputusan Bupati Kampar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang belum melantik kepala desa terpilih sebagai langkah keliru dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Sepanjang tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Pilkades Desa Baru cacat hukum, maka Bupati tidak punya alasan hukum untuk tidak melantik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa alasan adanya gugatan baru tidak dapat dijadikan dasar penundaan pelantikan, karena tidak disertai putusan penundaan dari pengadilan.
“Gugatan itu masih bergulir dan belum ada putusan. Bahkan permohonan penundaan pelaksanaan pelantikan juga tidak dikabulkan. Jadi alasan menunggu gugatan itu tidak logis dan tidak masuk akal secara hukum,” katanya.
Rusdinur menambahkan, demokrasi desa telah berjalan sesuai mekanisme. Mulai dari pemilihan ulang, penetapan pemenang, hingga rekomendasi yang telah disampaikan ke Bupati Kampar.
“Kalau setiap ada gugatan lalu pelantikan ditunda, bisa-bisa pemerintahan desa vakum bertahun-tahun. Itu jelas merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia pun menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Kampar meninjau ulang dan merevisi keputusan yang telah dikeluarkan.
“Langkah yang tepat adalah menarik kembali surat penundaan, lalu segera melaksanakan pelantikan. Jika tidak, keputusan itu justru bisa menimbulkan konsekuensi hukum baru bagi Bupati,” pungkas Rusdinur.
Reporter : Dirman
#desa baru #nupati kampar #rusdinur