BANGKINANG – Sebanyak 53 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kampar yang masa jabatannya diperpanjang pada 30 Agustus 2025 lalu telah menandatangani Fakta Integritas sebagai komitmen dalam menjalankan amanah jabatan dengan bersih dan bertanggung jawab.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kampar Lukmansyah Badoe melalui Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Zamhur, menjelaskan bahwa penambahan masa jabatan ini dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4, yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa.
“Penambahan masa jabatan bagi 53 Kepala Desa ini sudah kita laksanakan pada 30 Agustus lalu, sesuai dengan ketentuan SE Mendagri. Dalam proses itu, seluruh Kades juga menandatangani Fakta Integritas,” ujar Zamhur, Rabu (8/10).
Menurutnya, penandatanganan Fakta Integritas ini berkaitan dengan adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat terhadap beberapa kepala desa saat menjabat di periode sebelumnya.
“Tidak semua dari 53 kepala desa itu memiliki temuan. Ada yang sudah menuntaskan LHP, tapi ada juga yang masih harus menindaklanjuti temuan lama,” jelasnya.
DPMD bersama Inspektorat memberi batas waktu paling lama tiga bulan setelah pengukuhan bagi para kades yang masih memiliki temuan LHP untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Kami terus melakukan pembinaan dan sudah menyurati seluruh kepala desa agar segera menindaklanjuti temuan sesuai dengan isi Fakta Integritas yang mereka tandatangani,” tegas Zamhur.
Ia menambahkan, jika setelah batas waktu tersebut masih ada kepala desa yang belum menindaklanjuti, maka pihaknya akan melaporkan hal itu ke pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
.“Nanti kita akan menyampaikan laporan dan berkonsultasi serta mohon arahan petunjuk selanjutnya kepada Bapak Bupati Kampar untuk apa langkah yang diambil seterusnya," ungkapnya
Zamhur juga menegaskan bahwa 53 kepala desa tersebut merupakan kelompok terakhir yang menerima perpanjangan masa jabatan dua tahun berdasarkan aturan yang berlaku.
“Perpanjangan dua tahun ini sudah selesai. Jadi 53 desa yang terakhir ini menutup seluruh proses perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kampar,” tutupnya.
(Dir)
#LHP #DPMD Kampar