KAMPAR – Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar guna mengklarifikasi informasi terkait mekanisme pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru non-aparatur sipil negara (ASN), Senin (23/2/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kampar, Toni Hidayat, mengatakan pihaknya menerima laporan adanya kemudahan pengurusan NUPTK yang disebut hanya memerlukan surat keterangan dari kepala sekolah. Padahal, secara regulasi, proses penerbitan NUPTK harus melalui tahapan verifikasi dan validasi (verval) berjenjang.
“Secara aturan sebenarnya tidak ada perubahan, tetap melalui proses verval. Namun, di lapangan memang terjadi pengurusan NUPTK yang hanya menggunakan surat keterangan kepala sekolah,” ujar Toni.
Ia menjelaskan, prosedur resmi dimulai dari penginputan data di sistem Dapodik, kemudian diverifikasi oleh dinas pendidikan, dilanjutkan ke BPMP provinsi, hingga akhirnya ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Toni meminta Disdikpora Kampar segera berkoordinasi dengan Pusdatin Kemendikdasmen untuk memastikan legalitas mekanisme tersebut. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi resmi agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan guru non-ASN.
“Ini menyangkut kepentingan ratusan orang. Jangan disampaikan secara personal oleh oknum tertentu. Harus ada penjelasan kelembagaan dan formal,” tegasnya.
Selain isu NUPTK, RDP tersebut juga membahas banyaknya permohonan relokasi dari guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengeluhkan jauhnya lokasi tugas dari tempat tinggal.
Menurut Toni, relokasi guru PPPK di Kabupaten Kampar hingga kini belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu tahapan pemetaan dan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara.
“Setelah pemetaan selesai dan persetujuan teknis BKN keluar, barulah bupati bisa menerbitkan surat keputusan mutasi atau relokasi,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Disdikpora Kampar, Zulkifli, menjelaskan bahwa kebijakan NUPTK merupakan tindak lanjut dari pembahasan di tingkat nasional terkait penataan tenaga pendidik.
“Kebijakan ini bertujuan menyamakan persepsi daerah dalam mengatasi kekurangan tenaga pendidik,” ujarnya.
Ia menyebutkan, kebijakan tersebut menyasar tenaga pendidik non-ASN yang masih aktif mengajar, telah tercatat di Dapodik minimal dua tahun, namun belum memiliki NUPTK. Menurutnya, NUPTK menjadi syarat utama pencairan insentif dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Awalnya terkendala karena harus melampirkan SK pengangkatan dari pemerintah daerah. Solusinya, cukup dengan penugasan dari kepala sekolah dan surat keterangan kepala sekolah,” jelas Zulkifli.
Dengan mekanisme tersebut, pengajuan NUPTK dapat dilakukan langsung oleh operator sekolah tanpa melalui dinas pendidikan. Ia menegaskan, hak guru non-ASN tetap dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak lagi menggunakan istilah honorer. Mereka adalah non-ASN yang mengabdi, dan hak mereka dalam Dana BOS tetap dijaga,” pungkasnya.
Reporter : Dirman
#Komisi II #,DPRD Kampar #NUPTK