BANGKINANG — Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar menegaskan bahwa penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) menjadi kunci bagi guru honorer untuk memperoleh berbagai hak, termasuk pembayaran honor dan akses sertifikasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kampar, Helmi, melalui Plt Sekretaris Disdikpora Kampar, Zulkifli, mengatakan pihaknya sebenarnya berencana ikut dalam kunjungan kerja ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Pada prinsipnya kami ingin ikut serta dalam kunjungan tersebut, namun bertepatan dengan sejumlah agenda daerah, seperti pacu sampan dalam rangka Hari Jadi Kampar, Idulfitri, dan Hari Raya Enam,” ujar Zulkifli kepada Tengokberita.com Rabu (7/4/2025).
Ia menjelaskan, mekanisme penerbitan NUPTK berbeda antara sekolah negeri dan swasta. Untuk sekolah negeri, kata dia, penerbitan cukup menggunakan surat keterangan dari kepala sekolah, namun tetap melalui proses verifikasi oleh dinas.
“Untuk sekolah negeri, cukup dengan surat keterangan kepala sekolah. Tapi data yang diinput operator tetap kami verifikasi agar valid, dan kami juga melakukan pendampingan,” katanya.
Sementara itu, untuk sekolah swasta, proses penerbitan NUPTK menggunakan surat keterangan dari yayasan dan diinput langsung oleh operator sekolah tanpa pendampingan dari dinas.
“Di sekolah swasta, surat keterangan dari yayasan, dan operator langsung menginput data tanpa pendampingan dari kami,” ujarnya.
Zulkifli menegaskan, penerbitan NUPTK bertujuan membantu guru memperoleh hak-haknya selama menjalankan kewajiban pelayanan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Ia juga menjelaskan, guru di sekolah negeri yang telah memperoleh sertifikasi tidak lagi berhak menerima honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Guru negeri yang sudah sertifikasi tidak bisa lagi menerima honor dari dana BOS,” kata dia.
Berbeda dengan guru swasta, lanjutnya, yang berada di bawah naungan yayasan. Guru swasta yang telah memiliki gaji pokok dan memperoleh sertifikasi masih berpeluang menerima gaji dari yayasan, tergantung kebijakan masing-masing.
“Bahkan dalam praktiknya, banyak guru swasta tetap menerima gaji dari yayasan sekaligus tunjangan sertifikasi,” ujarnya.
Terkait hasil kunjungan kerja Komisi II DPRD Kampar ke Pusdatin, Disdikpora menyampaikan apresiasi. Menurut Zulkifli, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya bersama memperjuangkan kepentingan pendidikan di daerah.
“Kami sangat mengapresiasi kunjungan tersebut sebagai bentuk sinergi dalam memperjuangkan dunia pendidikan di Kampar,” ucapnya.
Ia juga mengimbau guru honorer yang saat ini masih berstatus tenaga yang ditugaskan oleh sekolah agar tidak khawatir, terutama bagi yang telah memiliki NUPTK.
“Bagi guru yang sudah memiliki NUPTK, honor dapat dibayarkan melalui dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Selain itu, guru yang telah memiliki NUPTK juga dapat melanjutkan proses sertifikasi setelah memenuhi persyaratan.
“Silakan lanjutkan proses sertifikasi jika syaratnya sudah terpenuhi,” ujar Zulkifli.
Rwporter : Dir
#Guru #NUPTK #disdilpora kampar