DPRD Kampar Gelar RDP Pencemaran Sungai Tapung Hilir, Kerugian Warga Tembus Miliaran Rupiah

DPRD Kampar Gelar RDP Pencemaran Sungai Tapung Hilir, Kerugian Warga Tembus Miliaran Rupiah

BANGKINANG – DPRD Kabupaten Kampar melalui Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran Sungai Tapung Hilir, Senin (13/4/2026). Rapat ini menghadirkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, dinas terkait hingga perwakilan perusahaan.

Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, menyampaikan bahwa RDP ini bertujuan untuk mendengarkan langsung keterangan dari para pihak atas dugaan pencemaran yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Ia mengungkapkan, indikasi pencemaran ditandai dengan penurunan kualitas air secara signifikan, potensi gangguan kesehatan, rusaknya ekosistem sungai, hingga dampak ekonomi bagi warga.

“Kami berkewajiban mengawasi dan mengontrol apa yang telah terjadi,” ujarnya saat membuka rapat.

Agus menegaskan, DPRD berperan memfasilitasi aspirasi masyarakat serta mendorong pengambilan kebijakan secara musyawarah berdasarkan fakta di lapangan.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Koto Garo, Nurmansyah, menyebutkan bahwa setidaknya tiga desa terdampak langsung, yakni Desa Sei Kijang, Koto Aman, dan Koto Garo.

Menurutnya, Desa Koto Garo yang berada di hilir sungai merasakan dampak paling signifikan. Sungai selama ini menjadi penopang utama ekonomi masyarakat, baik sebagai nelayan maupun petani sawit.

Ia memaparkan, kerugian di Desa Koto Garo mencapai sekitar Rp602 juta.

 Rinciannya, 12 pemilik keramba mengalami kematian ikan sebanyak 6,5 ton pada 31 Maret 2026 dengan estimasi kerugian Rp462 juta. Sementara sekitar 100 nelayan tangkap kehilangan penghasilan hingga Rp140 juta.

“Biasanya nelayan bisa mendapatkan 150 hingga 200 kilogram ikan, namun saat kejadian tidak mendapatkan satu ekor pun,” ungkapnya.

Selain itu, nelayan di Desa Sei Kijang juga mengalami penurunan hasil tangkapan hingga 60 persen dengan estimasi kerugian mencapai Rp2 miliar.

Kronologi yang disampaikan nelayan menyebutkan, pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 00.00 WIB, ikan di keramba mati secara massal. Sebelumnya, ikan-ikan tersebut sempat menunjukkan gejala tidak mau makan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar melalui Plt Kepala Dinas, Refizal, menjelaskan bahwa indikasi pencemaran sebenarnya sudah terdeteksi sejak akhir 2025. Namun, saat itu belum ditemukan kematian ikan.

DLH telah melakukan pengambilan sampel air pada 4 Maret 2026 dan mengirimkannya ke laboratorium. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi pencemaran. Saat ini, sampel lanjutan juga telah dikirim ke laboratorium provinsi dan hasilnya masih ditunggu, dengan estimasi keluar dalam 14 hari kerja.

DLH juga telah memerintahkan pihak perusahaan, PT Buana Wira Lestari (BWL), untuk melakukan penanganan serta menghentikan dugaan pencemaran, termasuk memberikan kompensasi kepada masyarakat jika terbukti bersalah.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan perusahaan, Agung selaku Legal dan Humas PT BWL, menyatakan pihaknya tidak menutup mata terhadap laporan masyarakat dan telah berkoordinasi dengan DLH dalam pengambilan sampel di lapangan.

“Kami masih menunggu hasil laboratorium. Perlu dikaji apakah benar 100 persen akibat aktivitas perusahaan,” ujarnya.

Senada, Regional Manager PT BWL, Ruslan Hasibuan, mengakui adanya kegiatan replanting di area perusahaan yang hampir selesai. Namun ia menegaskan, belum tentu aktivitas tersebut menjadi penyebab utama pencemaran.

Ia juga menyebutkan bahwa di wilayah hulu terdapat sejumlah pabrik lain yang berpotensi menjadi sumber pencemaran.

“Kami tidak menyalahkan pihak manapun. Namun untuk menyimpulkan penyebab pasti, perlu pembuktian ilmiah,” katanya. 

(Dir)

#RDP #,DPRD Kampar #sungai tapung hilir