Satpol PP Bersama Tim Yustisi Kampar Akan Menindak Tegas Penambangan yang Tak Kantongi Izin

Satpol PP Bersama Tim Yustisi Kampar Akan Menindak Tegas Penambangan yang Tak Kantongi Izin

TENGOKBERITA.COM, KAMPAR - Ambil tindakan tegas, Satpol PP bersama tim Yustisi Kabupaten Kampar menertibkan atau menghentikan kegiatan penambangan galian C yang berlokasi di Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar, Jumat malam (17/5/2024).

Satpol PP bersama tim Yustisi bergerak cepat atas laporan dari masyarakat, Tim Yustisi Kampar yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Kampar melalui Kabid Gakda H. Sawir bersama  DMPTSP, Dinas DLH, PPNS, BKO TNI, BKO Pol PP Kec. Kampar mendapati aktivitas pernambangan dilokasi dengan adanya alat berat yang sedang sedang bekerja atau melakukan aktifitas.

"Saat tim melakukan pengecekan perizinan, pihak pengelola diduga tidak memiliki izin yang dipersyaratkan untuk pernambangan galian C, untuk itu tim meminta kepada pihak pengelola untuk menghentikan aktifitas pertambagan sampai memiliki izin," Kata Syawir

Kasat Pol PP Kampar Arizon melalui Kabid Gakda Syawir menghimbau kepada masyarakat atau badan usaha untuk tidak melakukan aktifitas pertambangan yang tidak memiliki izin diwilayah Kabupaten Kampar sesuai dengan surat edaran Pj Bupati Kampar, karena dampak dari pernambangan ini dapat membahayakan masyarakat sekitar pertambangan yaitu Dampak lingkungan dan Ekosistem.

"Tim Yustisi Kabupaten Kampar akan memindak tegas terhadap setiap aktifitas pernambangan liar alias tak memiliki izin di wilayah Kabupaten Kampar," tegas Syawir.

(*)

#Kampar #Satpol PP #Tim Yustisi #Penambangan