Abdul Latif Hasym Tokoh Pendidikan Soroti Ketua PGRI Kampar yang Rangkap Jabatan

Abdul Latif Hasym Tokoh Pendidikan Soroti Ketua PGRI Kampar yang Rangkap Jabatan
Abdul Latif Hasyim, Tokoh Pendidikan Kampar

BANGKINANG-  Kepemimpinan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kampar periode 2025–2030 menuai polemik. Wakil Bupati Kampar, Misharti, yang menjabat sebagai Ketua PGRI Kampar, diketahui juga merangkap jabatan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kampar.

Kondisi ini mendapat sorotan dari tokoh pendidikan setempat yang menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.

Misharti resmi dilantik sebagai Ketua PGRI Kabupaten Kampar periode 2025–2030 oleh Sekretaris Umum PGRI Provinsi Riau, Zulfikar, dalam pelantikan yang digelar di Aula Kantor Bupati Kampar, Sabtu (2/8/2025).

Selanjutnya, pada Konferensi Cabang (Konfercab) yang berlangsung di Ballroom Hotel Labersa, Kecamatan Siak Hulu, Sabtu (22/11/2025), Misharti juga ditetapkan sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kampar periode 2025–2030 melalui mekanisme organisasi dan rekomendasi tim formatur.

Tokoh pendidikan Kabupaten Kampar, Abdul Latif Hasyim, yang juga pernah menjabat sebagai pengurus PGRI Kampar, menilai kondisi tersebut mencederai tujuan awal pendirian PGRI sebagai organisasi profesi guru.

“Secara historis, PGRI dibentuk sebagai wadah perjuangan guru untuk memperjuangkan hak-hak guru dan kemajuan pendidikan. Anggotanya guru, dan yang mengurus seharusnya guru aktif, mantan guru, atau pengawas pendidikan, bukan pejabat atau pengurus partai politik,” ujar Abdul Latif saat dimintai tanggapan, Senin (12/1/2026).

Ia menegaskan, persoalan ini bukan berkaitan dengan afiliasi politik tertentu, melainkan soal kepatuhan terhadap aturan organisasi. Menurutnya, AD/ART PGRI secara tegas melarang pengurus aktif merangkap jabatan dalam kepengurusan partai politik.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka, apalagi soal politik praktis. Ini soal meluruskan organisasi. AD/ART PGRI jelas mengatur bahwa pengurus tidak boleh terlibat dalam kepengurusan partai politik, apalagi sebagai ketua,” tegasnya.

Abdul Latif juga menilai, fenomena rangkap jabatan tersebut mencerminkan persoalan yang lebih luas, yakni semakin kuatnya intervensi politik dan birokrasi dalam tubuh PGRI di berbagai daerah. Akibatnya, suara dan kepentingan guru justru terpinggirkan.

“Di banyak daerah, PGRI sudah ditunggangi kepentingan politik dan birokrasi. Yang mengurus bukan lagi guru, tapi pejabat daerah, orang dinas, bahkan mereka yang mengejar jabatan. Dampaknya, kepentingan guru tidak pernah benar-benar diperjuangkan,” katanya.

Ia mengungkapkan, selama ini tidak sedikit guru yang merasa tidak mendapatkan perlindungan dari organisasi ketika menghadapi berbagai persoalan, mulai dari pemotongan gaji untuk kegiatan tertentu, kriminalisasi guru, hingga konflik dengan wali murid.

“Ketika guru bermasalah, diserang wali murid, atau bahkan dikriminalisasi, PGRI dan dinas sering kali justru diam. Bahkan ada yang terkesan memihak pihak luar. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Menurut Abdul Latif, kondisi tersebut semakin memperburuk citra PGRI sebagai organisasi profesi dan melemahkan kepercayaan guru terhadap organisasinya sendiri. Ia pun mendorong agar PGRI Kampar segera melakukan pembenahan internal.

“Solusinya jelas, kembalikan PGRI kepada guru. Biarkan organisasi ini dikelola oleh guru untuk guru. Jangan lagi dijadikan alat politik atau ladang kepentingan jabatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua PGRI Kampar yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kampar, Misharti, belum memberikan tanggapan terkait sorotan tersebut. Pesan konfirmasi yang dikirimkan wartawan melalui aplikasi WhatsApp sejak 17 Desember 2025 hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respons.

Hal serupa juga terjadi pada Ketua PGRI Provinsi Riau, Adolf Bastian. Pesan konfirmasi yang dikirim bersamaan dengan Ketua PGRI Kampar juga belum mendapatkan jawaban.

Penulis : Dir

#pgri kampar #rangkap jabatan