Disbunnak Keswan Kampar Himbau Perusahaan Perkebunan Untuk Segera Memiliki Sertifikat ISPO

Disbunnak Keswan Kampar Himbau Perusahaan Perkebunan Untuk Segera Memiliki Sertifikat ISPO
Marahalim, Kadis Bunnak Keswan Kampar

BANGKINANG, TENGOKBERITA.COM - Menindaklanjuti Surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 000.1.5 DISBUN-3/2024/10131 tanggal 24 Desember 2024, Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar mengimbau kepada Perusahaan Perkebunan yang belum memiliki Sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) untuk segera melakukan kepengurusannya.

Adapun surat tersebut, untuk Pembinaan, Pengawasan dan teguran kepada perusahaan perkebunan terhadap kewajiban untuk memiliki sertifikat ISPO.

Kepala Disbunnak Keswan Kampar, Marahalim menyampaikan, bahwa ISPO adalah kelanjutan atau suatu tata kelola sawit yang hasilnya lebih baik. Dimana, ada standar yang dibuat pemerintah terhadap masyarakat, perusahaan atau pekebun yang harus mengikuti.

"Kita mengimbau kepada perusahaan, pekebun dan pabrik harus ISPO dan melengkapi semua persyaratan - persyaratan untuk ISPO tersebut. Karena hal itu kewajiban yang ditetapkan pemerintah," beber Marahalim (18)2/25).

Ia juga mengemukakan, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah memiliki kelas I, II dan III wajib memiliki sertifikat ISPO, pemilik-IUP, IUP-B dan IUP-P.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia.

(*)

#Kampar #Disbunnakkeswan #ISPO