KAMPAR — Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar menegaskan bahwa guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas mengajar hingga 31 Desember 2026 sesuai ketentuan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kampar, Helmi, mengatakan batas waktu hingga Desember 2026 bukan berarti penghentian tugas guru non-ASN di sekolah-sekolah.
“Batas Desember 2026 bukan berarti guru berhenti mengajar. Yang diatur adalah status non-ASN, bukan penghentian tugas. Guru masih bisa mengajar sampai akhir 2026,” ujar Helmi, Rabu(13/5/2026).
Menurutnya, pemerintah pusat saat ini tengah menyiapkan kepastian hukum terkait status guru non-ASN ke depan. Selain itu, para guru juga tetap mendapatkan perhatian melalui tunjangan maupun insentif dari kementerian.
“Selanjutnya ada kepastian hukum sementara dan kepastian mendapatkan tunjangan serta insentif dari kementerian,” katanya.
Sebelumnya, Kemendikdasmen menerbitkan surat edaran terkait penugasan guru non-ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Surat edaran tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, pada 13 Maret 2026.
Dalam surat edaran itu disebutkan guru non-ASN tetap melaksanakan tugas dengan sejumlah ketentuan. Guru yang dimaksud harus terdata dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah juga diberikan ruang untuk melakukan pemutakhiran data guru non-ASN sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Salah satu poin penting dalam edaran itu menegaskan bahwa penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026.
Selain itu, guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan mendapatkan tunjangan profesi guru sesuai aturan perundang-undangan.
Sementara guru non-ASN bersertifikat pendidik yang belum memenuhi beban kerja akan memperoleh insentif dari Kemendikdasmen.
Adapun guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga tetap menerima insentif dari kementerian. Pemerintah daerah juga dapat memberikan penghasilan tambahan sesuai kemampuan anggaran daerah masing-masing.
(Dir)
#disdikpora kampar #guru non ASN