Plt Kadisdikpora Kampar Ingatkan Kepsek Patuhi Juknis SPMB 2026/2027, Larang Pungutan

Plt Kadisdikpora Kampar Ingatkan Kepsek Patuhi Juknis SPMB 2026/2027, Larang Pungutan
Helmi, Plt Kadisdikpora Kampar

BANGKINANG - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, Helmi, meminta seluruh kepala sekolah mematuhi Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Menurut Helmi, kepatuhan terhadap juknis diperlukan agar proses penerimaan murid baru di tingkat TK, SD, dan SMP negeri berjalan objektif, transparan, akuntabel, non-diskriminatif, serta berkeadilan.

"Seluruh kepala sekolah harus menjalankan SPMB sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah daerah," kata Helmi di Bangkinang, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Kampar Nomor 395/DIKPORA/IV/2026 yang mengatur mekanisme penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027.

Helmi mengatakan, penyusunan juknis bertujuan memastikan pelaksanaan SPMB berlangsung secara adil dan memberikan akses pendidikan yang lebih luas kepada masyarakat. Selain itu, aturan tersebut juga menjadi pedoman bagi sekolah, orang tua, dan pemangku kepentingan lainnya agar proses penerimaan berjalan efektif dan efisien.

Dalam pelaksanaannya, SPMB 2026/2027 dilakukan secara daring mulai 2 hingga 25 Juni 2026. Selanjutnya, pendaftaran ulang dijadwalkan pada 27 Juni 2026, sedangkan hari pertama masuk sekolah pada 6 Juli 2026.

"SPMB terdiri dari empat jalur penerimaan, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi," ujarnya.

Untuk jenjang SD, kuota jalur domisili ditetapkan sebesar 80 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi maksimal 5 persen. Sementara pada jenjang SMP, kuota domisili sebesar 50 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 25 persen, dan mutasi paling banyak 5 persen.

Selain mengatur mekanisme penerimaan, pemerintah daerah juga menegaskan larangan pungutan dalam pelaksanaan SPMB. Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan maupun meminta sumbangan yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru.

Sekolah juga tidak diperbolehkan mewajibkan calon peserta didik membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan penerimaan siswa baru.

"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Helmi.

Disdikpora Kampar bersama pengawas sekolah akan melakukan pemantauan selama pelaksanaan SPMB. Evaluasi juga dilakukan secara berjenjang untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan. :::

(Dir)

#SPMB #,Helmi #Kepsek #plt disdikpora kampar