Plang Peringatan Dipasang di Rimbo Panjang, Lahan Bekas Karhutla Kini Jadi Kawasan Penegakan Hukum

Plang Peringatan Dipasang di Rimbo Panjang, Lahan Bekas Karhutla Kini Jadi Kawasan Penegakan Hukum

KAMPAR – Aparat penegak hukum bersama Pemerintah Kabupaten Kampar memasang plang peringatan larangan beraktivitas di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Rabu (2/9/2026).

Pemasangan plang dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Keluarga, RT/RW 002/001, Dusun II, Desa Rimbo Panjang.

Langkah tersebut menjadi penegasan bahwa lahan seluas sekitar 14 hektare itu kini berada dalam kawasan penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran lahan serta pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.

Kegiatan tersebut dipimpin Katim Penyuluh Karhutla Wilayah Kampar, Brigjen TNI Sudarma, S.Hp.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kalaksa BPBD Kabupaten Kampar Ir Azwan, M.Si, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S., S.I.K., Dandim 0313/KPR Letkol Czi Satryadi Prabowo, serta Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat, S.E., S.I.K., M.H.

Sejumlah pejabat lainnya juga turut hadir, di antaranya perwakilan DPRD Kabupaten Kampar, Danyon TP 898/PC, Ketua Kelompok Tim Penyuluh Seskoad Wilayah Kampar Mayor Inf Hadarwoko, perwakilan siswa Seskoad, pejabat utama Polres Kampar, Danramil 07/Kampar, Kapolsek Tambang, serta masyarakat setempat.

Sekitar 30 orang mengikuti kegiatan tersebut di lokasi lahan yang berada pada koordinat 0.425622, 101.321716.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menegaskan pemasangan plang tersebut bukan sekadar penanda lokasi.

Menurutnya, plang itu merupakan peringatan hukum bagi siapa pun yang hendak melakukan aktivitas di kawasan tersebut.

“Pemasangan plang ini bukan sekadar tanda batas wilayah, melainkan teguran hukum yang sangat serius. Lahan seluas 14 hektare ini kini resmi berada dalam status penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran lahan serta pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin sah,” tegas Boby.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mengerjakan, menduduki maupun merusak plang peringatan yang telah dipasang.

“Kami ingin masyarakat memahami dengan jelas bahwa siapa pun yang berusaha mengerjakan, menduduki, atau merusak tanda peringatan ini akan berhadapan langsung dengan jerat hukum yang sangat berat,” ujarnya.

Plang yang dipasang tersebut mencantumkan sejumlah ketentuan hukum terkait larangan pembakaran hutan dan lahan serta pemanfaatan kawasan tanpa izin.

Di antaranya UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.

Kemudian UU Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, serta UU Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Plang tersebut juga mencantumkan ancaman pidana berdasarkan KUHP, termasuk hukuman hingga penjara seumur hidup apabila perbuatan mengakibatkan korban jiwa.

Selain larangan melakukan aktivitas di lahan bekas terbakar, masyarakat juga dilarang merusak, membuang maupun menggagalkan fungsi plang peringatan tersebut.

Pelanggaran terhadap tanda peringatan itu disebut dapat dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan sesuai ketentuan yang tercantum pada plang.

Pemasangan plang dilakukan dengan peletakan semen oleh Katim Penyuluh Karhutla bersama Kapolres Kampar dan unsur Forkopimda.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan foto bersama dan keterangan pers.

Seluruh rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 10.05 WIB dan berlangsung aman, tertib serta kondusif.

Sumber : Humas Polres Kampar

#karhutla #rimbo panjang