Perbup 22/2026 Tegaskan Disiplin 7.562 PPPK Bengkalis

Perbup 22/2026 Tegaskan Disiplin 7.562 PPPK Bengkalis
Suasana zoom meeting sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Disiplin PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah.(Prokopim)

BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis mempertegas aturan disiplin bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penegasan tersebut disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 22 Tahun 2026 tentang Disiplin PPPK di lingkungan Pemerintah Daerah, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting itu dipusatkan di Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis. Sosialisasi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis dan diikuti perwakilan OPD serta PPPK penuh waktu dan paruh waktu se-Kabupaten Bengkalis.

Mewakili Sekretaris Daerah Bengkalis, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Johansyah Syafri, mengatakan disiplin bukan sekadar kewajiban administratif.

Menurutnya, disiplin merupakan bagian penting dari profesionalisme dan tanggung jawab aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Disiplin bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari profesionalisme dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah. Setiap PPPK harus memahami dan menaati aturan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPP Kabupaten Bengkalis, Djamaludin, menjelaskan Perbup Nomor 22 Tahun 2026 menjadi pedoman bagi PPPK dalam menjalankan tugas, termasuk mengatur kewajiban, larangan hingga sanksi terhadap pelanggaran disiplin.

Regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Disiplin merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan aparatur yang profesional, bertanggung jawab, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik," kata Djamaludin.

Ia menyebutkan, jumlah PPPK di Kabupaten Bengkalis saat ini mencapai 7.562 orang. Rinciannya, sebanyak 3.854 PPPK penuh waktu dan 3.708 PPPK paruh waktu.

Dengan jumlah tersebut, Djamaludin menilai kesamaan pemahaman mengenai aturan disiplin sangat penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.

Terlebih, masih ditemukan sejumlah persoalan disiplin, mulai dari ketidakpatuhan terhadap jam kerja, ketidakhadiran tanpa alasan sah, hingga laporan terkait penyalahgunaan narkoba serta pelanggaran ketentuan perkawinan dan perceraian bagi ASN.

"Masih ada laporan dan kasus terkait pelanggaran disiplin. Kami berharap dengan diberlakukannya Perbup Nomor 22 Tahun 2026, pelanggaran tersebut dapat ditekan. Jangan sampai aturan ini hanya diketahui, tetapi tidak dilaksanakan," tegasnya.

Djamaludin menegaskan, setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan. Sanksi yang diberikan dapat berupa hukuman ringan, sedang hingga berat, termasuk pemberhentian, tergantung jenis dan tingkat pelanggaran.

"Pelajari dan pahami betul Perbup ini. Ketahui apa yang menjadi kewajiban, apa yang dilarang, dan apa konsekuensinya jika dilanggar. Sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan," pesannya.

Pemkab Bengkalis berharap sosialisasi tersebut dapat membuat seluruh PPPK memahami dan menerapkan Perbup Nomor 22 Tahun 2026 dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Dengan demikian, diharapkan tercipta budaya kerja aparatur yang tertib, profesional, berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik.

(*)

#PPPK #Bengkalis #perbup