Polres Rokan Hulu Bekuk Tiga Penambang Emas Ilegal di Sungai Rokan

Polres Rokan Hulu Bekuk Tiga Penambang Emas Ilegal di Sungai Rokan

ROHUL – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Rokan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kegiatan penambangan emas di kawasan sungai tanpa izin resmi. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya segera menurunkan tim gabungan dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Rohul bersama personel Polsek Rokan IV Koto untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan pemantauan, tim menemukan dua orang sedang menyedot pasir di dasar sungai menggunakan mesin sedot rakitan. Dari pengamatan, mereka sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal,” ujar AKP Rejoice Benedicto Manalu.

Sekitar pukul 16.30 WIB, tim mencurigai seorang pria yang datang ke lokasi dengan sepeda motor. Setelah diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama T.S (48 tahun), yang merupakan pemilik usaha tambang ilegal tersebut. Dari tas miliknya, polisi menemukan satu buah timbangan kecil untuk menimbang biji emas hasil penambangan.

Beberapa jam kemudian, dua pria yang berada di tengah sungai menepi dan berhasil diamankan. Mereka diketahui berinisial A.G (38 tahun) dan F.A (26 tahun). Ketiganya mengakui bahwa kegiatan penambangan emas itu dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP).

“Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Rejoice Benedicto Manalu.

Para pelaku menurunkan alat tambang ke aliran sungai berupa rakit dari besi dan jerigen pelampung yang dipasangi mesin robin untuk menyedot material pasir dasar sungai. Pasir dialirkan melalui karpet penyaring untuk menangkap butiran emas, kemudian dicuci dan didulang untuk memisahkan pasir dari emas. Butiran emas yang terkumpul dibekukan dengan air raksa sebelum disimpan.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain Dua unit mesin penyedot air, Dua rakit apung, Satu karpet warna hitam, Satu panci berisi campuran pasir dan butiran emas, Satu ember hitam, Dua alat dulang, Dua timbangan digital, dan Satu botol air raksa.

Ketiga pelaku mengaku nekat menambang karena alasan ekonomi. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin karena selain merusak lingkungan, juga melanggar hukum. Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap praktik ilegal di wilayah hukumnya.

(Humas Polres Rohul)

#rohul